Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekuriti Lotte Mart Jadi Tersangka Kasus Video Penggerebegan Pasangan Mesum di Mal

Sigit yang menarik paksa dan melarang kedua remaja mengenakan celana dan akhirnya digelendang ke ruangan sekuriti sejauh 100 meter

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sekuriti Lotte Mart Jadi Tersangka Kasus Video Penggerebegan Pasangan Mesum di Mal
Surya/Fatkul Alamy
Sigit Setiwan, tersangka kasus video penggerebegan pasangan remaja melakukan mesum di kamar pas Lotte Mart Pakuwon Mal (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (17/7/2017). 

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sigit Setiawan (34), Komandan Regu (Danru) Sekuriti Lotte Mart, tersangka kasus video penggerebegan pasangan remaja melakukan mesum di kamar pas dijebloskan ke sel tahanan Mapolrestabes Surabaya, Kamis (17/3/2017).

Tim penyidik melakukan penahanan terangka Sigit, setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam.

Sigit yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Maret 2017, diperiksa penyidik mulai pukul 10.00 Wib - 15.00 Wib.

"Setelah memeriksa tersangka Sigit, kami melakukan penahanan hingga 20 hari kedepan. Tadi dalam pemeriksaan, tersngka cukup kooperatif," sebut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Shilitonga, Kamis (17/3/2017).

Tersangka Sigit ini yang melakukan penggerebegan pasangan remaja mesum di kamar pas.

Dia pula yang menarik paksa dan melarang kedua remaja mengenakan celana dan akhirnya digelendang ke ruangan sekuriti sejauh 100 meter.

BERITA REKOMENDASI

"Tersangka juga merupakan orang yang men-share video penggerebegan ke grup WA (WhatsApp)," terang Shinto.

Saat ini, tim penyidik baru memetapkan sat tersangka Sigit atas kasus ini.

Penyidik masih mengembangkan kasus ini dengan memeriksa 11 saksi dan menyita beberapa barang bukti, termasuk menyita 32 hanphone (HP) milik skuriti dan karyawan Lotte Mart.

"Kami terus mendalami, kemungkinan ada tersangka lain pada minggu depan. Kami masih menungu satu alat bukti lagi, termasuk menuggu hasil uji Labfor," terang Shinto.

Tim penyidik menjerat tersangka Sigit dengan Pasal 35 dan Pasal 37 UU No.44 Tahun 2008 tentang pornografi.


Kemudian, terangka juga dijerat Pasal 52 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Thn 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Seperti diketahui, Video sepasang remaja beredar di messos instagram dengan akun gosip @lambe_turah dan sempat jadi viral.

Dalam video itu, pasangan remaja kepergok petugas keamanan melakukan mesum di sebuah kamar ganti mal. fat

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas