Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Terdakwa Gratifikasi RS Bob Bazar Lampung Selatan Divonis 1,2 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan bersalah terhadap tiga terdakwa kasus gratifikasi proyek RSUD Bob Bazar, Kalianda.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tiga Terdakwa Gratifikasi RS Bob Bazar Lampung Selatan Divonis 1,2 Tahun Penjara
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan bersalah terhadap tiga terdakwa kasus gratifikasi proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar, Kalianda, Lampung Selatan. TRIBUN LAMPUNG/WAKOS GAUTAMA 

Terdakwa Joni dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta. Namun Joni sudah menitipkan uang pembayaran uang pengganti sebesar Rp 150 juta.

Untuk Robinson, majelis hakim menghukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1,547 miliar.

Namun karena Robinson sudah menitipkan uang sebesar Rp 100 juta, maka Robinson masih harus menutupi kekurangan uang pengganti sebesar Rp 1,447 miliar.

Di dalam dakwaan jaksa, terungkap bahwa Armen dan Joni menerima empat lembar cek senilai Rp 2,4 miliar dari pihak rekanan PT Hutama Sejahtera Radofa yaitu saksi Subadra Tholib dan Sutarman.

Pemberian cek ini karena kedua terdakwa memenangkan PT Hutama sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek alat kesehatan tahun anggaran 2015.

Jaksa mengungkapkan RSUD Bob Bazar melaksanakan kegiatan pengadaan alat kesehatan dan kedokteran yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2015.

Sebelum lelang, Armen dan Joni bertemu dengan Subadra dan Sutarman yang difasilitasi Robinson.

Berita Rekomendasi

Pertemuan pertama terjadi di Kopi Oey dan pertemuan kedua di Hotel Seven.

Pertemuan tersebut membahas tentang pos anggaran yang akan dikucurkan dan membahas spek barang.

Pada pertemuan itu disepakati panitia lelang akan memenangkan PT Hutama dan rekanan akan memberikan fee sebesar 20 persen dari nilai kontrak kepada Armen.

Pada proses lelang, panitia lelang memenangkan PT Hutama Sejahtera Radofa.

Setelah pekerjaan selesai, Subadra menyerahkan tiga lembar cek Bank Lampung ke Armen melalui Joni. Sedangkan Sutarman menyerahkan satu lembar cek Bank Lampung langsung ke Armen.

Empat lembar cek tersebut senilai Rp 2,4 miliar.

Setelah menerima empat lembar cek tersebut, Armen menyuruh Joni dan Robinson untuk mencairkan cek tersebut.

Joni dan Robinson mencairkan cek tersebut di Bank Lampung depan Hotel Sheraton.

Usai mencairkan cek, Joni dan Robinson memberikan uang kepada Armen di rumah Armen. Armen memberikan Joni sebesar Rp 150 juta dan Robinson sebesar Rp 1,5 miliar. Sedangkan Armen mengantongi Rp 800 juta.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas