Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Percakapan di Media Sosial Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Seorang mahasiswa di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau diamankan polisi diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Percakapan di Media Sosial Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Tersangka DS diamankan polisi setelah dilaporkan mencabuli anak di bawah umur. TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Seorang mahasiswa di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau diamankan polisi diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Tersangka berinisial DS alias NK (18) diketahui sudah sembilan kali melakukan pencabulan terhadap RR (16).

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata melalui Kapolsek Siak Hulu, Kompol Vera Taurensa mengkonfirmasi, peristiwa tersebut terjadi di rumah korban dan pelaku dalam rentang November 2016 hingga Februari 2017.

Aksi pelaku diketahui kakak laki-laki korban lewat media sosial.

Percakapan pelaku dan adiknya itu kemudian menjadi petunjuk pengungkapan dugaan pencabulan.

Komunikasi lewat media sosial tersebut kemudian disampaikan kepada orang tua korban.

Berita Rekomendasi

Baca: Djemain Pamit pada Istrinya ke Kamar Mandi Ternyata Dia Gantung Diri

Korban pun ditanyai perihal hubungannya dengan DS.

Barulah terungkap korban sudah beberapa kali melakukan perbuatan layaknya suami istri dengan pelaku DS.

Berdasarkan pengakuan korban itulah kemudian kasus dugaan pencabulan dilaporkan ke Polisi.

"Dari laporan korban kita kemudian mengamankan DS untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Saat ini DS yang ditetapkan tersangka ditahan di Mapolsek," kata Vera, Minggu (19/3/2017).

Berdasarkan pengakuan tersangka aksi bejat tersebut dilakukan sebanyak empat kali di rumah korban. Kemudian lima kali dilakukan di rumah tersangka.

"Korban sudah berupaya menolak namun tersangka membujuk rayu sampai akhirnya terjadi aksi pencabulan," kata Vera.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 Juncto pasal 82 Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas