''Saya Makan Gaji Buta, Saya Tidak Pantas jadi Polisi, Saya Sampah Masyarakat''
Anggota Kepolisian Resor Dompu, Nusa Tenggara Barat, Brigadir YM, Sabtu (18/3/2017), terpaksa harus menjalani hukuman berat.
Editor: Hasanudin Aco
Kalimat tersebut diucapkan oleh anggota kepolisian yang dihukum lari keliling lapangan dengan memikul lonceng seberat 50 kilogram karena malas bekerja.
TRIBUNNEWS.COM, DOMPU - Anggota Kepolisian Resor Dompu, Nusa Tenggara Barat, Brigadir YM, Sabtu (18/3/2017), terpaksa harus menjalani hukuman berat.
Anggota yang bertugas di Satuan Tahanan itu dihukum lari keliling lapangan dengan memikul lonceng seberat 50 kilogram.
Setelah itu, ia dijemur di tiang bendera di bawah terik matahari lebih dari satu jam, sekitar pukul 11.00 siang.
Tiang bendera tempat ia dijemur berada di tengah lapangan di halaman polres setempat.
Hukuman tersebut dijaga langsung oleh Wakil Kepala Polres Komisaris Etek Riawan.
Selain itu, YM juga disuruh berteriak menggunakan pengeras suara dengan kalimat "Saya makan gaji buta, saya tidak pantas jadi polisi, saya sampah masyarakat".
Teriakan itu diucapkan berulang-ulang yang diperintahkan langsung oleh Wakapolres.
Menurut Etek, anggotanya itu dihukum karena tidak masuk kerja lebih dari dua minggu.
Ia juga sudah dipanggil namun tidak dihiraukan.
"Terpaksa kami perintahkan Provos untuk menjemput paksa di rumahnya," jelas Etek.
Ia mengatakan, pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh YM, kata Etek, telah melanggar banyak aturan di tubuh Polri.
Di antaranya Tri Brata, Catur Prasetya, Visi dan Misi Polri.
Dia menegaskan, penegakan disiplin harus dilakukan terhadap semua anggota baik brigadir maupun perwira.