Grebek Salon di Indragiri Hilir, Polisi Temukan Sabu
Sehari sebelum pengrebekan dilakukan, tim opsnal sudah melakukan pengintaian untuk memastikan terkait rutinitas peredaran narkoba di salon M
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sat Opsnal Reserse Narkoba Polres Inhil melakukan penggerebekan terhadap sebuah salon di Jalan Gunung Daek, Kelurahan Tembilahan. Dari kegiatan ini, polisi mengamankan dua pria dan satu perempuan serta paket sabu.
Masing-masing adalah AD alias AS (41) H alias M (26 ) dan perempuan JU alias Ij (20).
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar, Senin (20/3/2017) menyatakan, pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut berawal dari penyelidikan dan informasi.
Sehari sebelum pengrebekan dilakukan, tim opsnal sudah melakukan pengintaian untuk memastikan terkait rutinitas peredaran narkoba di salon M di Jalan Gunung Daek.
Setelah informasi valid dan dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal kemudian bergerak pada Minggu (19/3/2017) sore.
Tiga orang tersebut diatas ditangkap saat berada di dalam salon.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket besar narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kotak susu bubuk kemudian disimpan dalam kantong kresek.
Berat sabu yang berhasil ditemukan tersebut lebih kurang 79 gram. Kemudian polisi juga mendapati satu paket sabu-sabu dengan berat 0.2 gram.
Barang bukti lainnya yang ditemukan, tujuh lembar plastik bening, tiga unit sepeda motor, enam unit handphone serta uang tunai Rp 8.5 juta lebih.
"Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku Ad, di Jalan Gunung Daek, dan ditemukan lagi barang bukti berupa 4 (empat) buah kaca pirex, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) set bong, 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam berisikan 1 (satu) plastik yang diduga bekas pembungkus shabu dan 4 (empat) lembar plastik bening yang diduga pembungkus shabu," terang Bachtiar.
Saat ini ketiga terduga pelaku diamankan di Mapolres untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.