Polda Jateng Bongkar Trik Kyai Palsu Gandakan Uang Puluhan Miliar Rupiah
Untuk melancarkan aksinya, Rifai berpura-pura sebagai kyai sakti mandraguna, yang mampu melipatgandakan uang melalui ritual khusus.
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Daniel Ari Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djarod Padakova merilis pengungkapan kasus penipuan bermodus penggandaan uang di wilayah Kabupaten Semarang. Tepatnya di Hotel Anggun dan Hotel Ernawati, Bandungan.
Tersangka bernama Muhammad Rifai Adi Nugroho (38), warga Dusun Lebari, Desa Jawisari RT 4 RW 2, Limbangan, Kendal.
Untuk melancarkan aksinya, Rifai berpura-pura sebagai kyai sakti mandraguna, yang mampu melipatgandakan uang melalui ritual khusus.
"Menurut tersangka, prosesi pelipatgandaan uang itu dibantu Kanjeng Ratu Kidul dan Eyang Seto," terangnya di lobi kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Senin (20/3/2017).
Ritual itu membutuhkan persyaratan. Salah satunya, wajib membayar uang mahar Rp 35 juta. Nantinya, uang mahar itu akan dilipatkan menjadi Rp 60 miliar.
Media yang digunakan pelaku untuk memperdaya korban adalah bunga setaman, tasbih, surban warna hitam motif kotak, dus air mineral, dan lembaran uang palsu pecahan nominal Rp 100 ribu.
"Saya kasih tahu triknya. Dus air mineral itu sudah dimodifikasi. Satu sisi untuk tempat bunga, sisi sebaliknya untuk tempat uang palsu," papar Djarod.
Sehingga saat si korban berdoa dalam kondisi mata tertutup, tersangka pun sengaja membalik kardus air mineral itu.
Posisi semula, bunga ada di sisi atas, sedangkan lembaran uang palsu di sisi bawah. Maka, pada saat korban membuka mata, kesannya bunga berubah menjadi tumpukan uang.
"Cerdiknya pelaku, korban hanya boleh melihat uang itu, tanpa dibawa pulang. Sebagai bukti," imbuhnya.
Sayang, korban pun memercayai trik itu. Korban berinisial NT pun menyerahkan uang tunai Rp 278,5 juta kepada pelaku, untuk digandakan.
Belum cukup, NT pula menyerahkan satu unit mobil Toyota Yaris warna merah metalik B 1084 GKF beserta STNK.
Namun, apa yang diharapkan NT tak kunjung datang. Ia tak sadar masuk jebakan Rifai.
"Pelaku kami tangkap sekitar tanggal 24 Januari 2017, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu si pelaku berada di sebuah konter telepon seluler, seberan kantor Kecamatan Ambarawa," beber Djarod.
Selain NT, ada lima korban Rifai. Mereka berinisial LN, HN, TY, CN, dan HR. Nominal uang yang diserahkan ke pelaku bervariasi, mulai Rp 4 juta hingga Rp 40 juta.
Pelaku terancam pasal penipuan dan atau penggelapan, pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Barang buktu yang disita berupa 45 bendel uang palsu nominal Rp 100 ribu, satu unit telepon genggam, jas, celana panjang jeans, blangkon, candu emas bertulis india, delapan dupa coklat, dua tasbih, dan satu kardus air mineral sebagai wadah bunga.