Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kerabat Korban Tonjok Wajah Pembunuh Guru YAS di Ruang Sidang

Kerabat korban kecewa berat karena majelis hakim PN Bandung hanya memvonis kedua terdakwa 12 tahun penjara.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kerabat Korban Tonjok Wajah Pembunuh Guru YAS di Ruang Sidang
TRIBUN JABAR/Ichsan
Terdakwa Riski Sofyandi Milad dan Herpri Wardi Sibarani 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNg - Seorang kerabat korban mendiang Tatang Wiganda, langsung menonjok wajah terdakwa Riski Sofyandi Milad, ketika Riski bersama terdakwa Herpri Wardi Sibarani, keluar dari pintu ruang sidang IV Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (21/3/2017).

Kerabat korban kecewa berat karena majelis hakim PN Bandung hanya memvonis kedua terdakwa 12 tahun penjara.

Kerabat korban berharap, kedua terdakwa yang membunuh Tatang Wiganda, guru olahraga SMA Yayasan Atikan Sunda (YAS) Kota Bandung itu dihukum mati.

"Kami ingin terdakwa dihukum setimpal dengan perbuatannya. Kami ingin dia dihukum mati," kata Sarah Fatimah, istri mendiang Tatang, seusai persidangan.

Vonis majelis hakim yang dipimpin Judijanto Hadi Laksana SH itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa, masing-masing 12 tahun penjara.

Atas vonis majelis hakim ini, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima vonis majelis hakim. Dengan demikian perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas