Kerabat Korban Tonjok Wajah Pembunuh Guru YAS di Ruang Sidang
Kerabat korban kecewa berat karena majelis hakim PN Bandung hanya memvonis kedua terdakwa 12 tahun penjara.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNg - Seorang kerabat korban mendiang Tatang Wiganda, langsung menonjok wajah terdakwa Riski Sofyandi Milad, ketika Riski bersama terdakwa Herpri Wardi Sibarani, keluar dari pintu ruang sidang IV Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (21/3/2017).
Kerabat korban kecewa berat karena majelis hakim PN Bandung hanya memvonis kedua terdakwa 12 tahun penjara.
Kerabat korban berharap, kedua terdakwa yang membunuh Tatang Wiganda, guru olahraga SMA Yayasan Atikan Sunda (YAS) Kota Bandung itu dihukum mati.
"Kami ingin terdakwa dihukum setimpal dengan perbuatannya. Kami ingin dia dihukum mati," kata Sarah Fatimah, istri mendiang Tatang, seusai persidangan.
Vonis majelis hakim yang dipimpin Judijanto Hadi Laksana SH itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa, masing-masing 12 tahun penjara.
Atas vonis majelis hakim ini, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima vonis majelis hakim. Dengan demikian perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.