Deposito Rp 25 Juta Dicabut, Kantor Imigrasi Bandung Perketat Pembuatan Paspor
Pengetatan pembuatan paspor itu untuk mencegah penyalahgunaan paspor terutama digunakan untuk bekerja di luar negeri secara non prosedur.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencabut ketentuan deposito Rp 25 juta dalam pembuatan paspor. Alasan pencabutan ketentuan itu adanya penolakan masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Maulia Purnamawati mengatakan, ketentuan itu memang sudah tidak berlaku termasuk di kantornya sejak 20 Maret 2017.
Diakuinya jika pencabutan ketentuan deposit tersebut lantaran banyak sentimen negatif dari masyarakat.
"Sebetulnya ketentuan itu bukan mempersulit masyarakat membuat paspor. Tapi kami ingin melindungi masyarakat menjadi korban tindak pidana penjualan orang dengan modus bekerja di luar negeri non prosedur," kata Maulia kepada Tribun Jabar di kantornya, Jalan Surapati, Kota Bandung, Rabu (22/3/2017).
Meski ketentuan itu dicabut, Maulia mengatakan, pihaknya tetap memperketat pembuatan paspor.
Pengetatan pembuatan paspor itu untuk mencegah penyalahgunaan paspor terutama digunakan untuk bekerja di luar negeri secara non prosedur.
"Kami melakukan pengetatan penerbitan paspor dengan wawancara, melakukan profiling, dan melihat gestur pada pemohon paspor secara mendalam," kata Maulia.
Maulia mengatakan, dari wawancara, profiling, dan gestur itu pihaknya bisa melihat pemohon yang akan menyalahgunakan paspornya.
Sebab, kata Maulia, petugas memiliki teknik untuk mencecar pertanyaan kepada pemohon yang terlihat mencurigakan.
"Kalau jawaban mereka terindikasi tidak jelas tentunya kami dapat melakukan pendalaman lagi terhadap wawancara tersebut. Kalau terindikasi tidak benar, kami akan langsung menolak permohonannya," kata Maulia.
Baca: Pegawai Honorer RS Diminta Menikahi Pasangan Mesumnya Usai Digerebek Satpol PP
Selain itu, kata Maulia, pihaknya juga akan meminta sejumlah surat atau keterangan dari pemohon paspor. Untuk paspor wisata misalnya, pihaknya meminta tiket pulang dan pergi.
"Apabila yang bersangkutan mengaku akan kerja secara prosedural tentunya kami akan meminta surat rekomendasi dari dinas tenaga kerja kota/kabupaten pemohon," kata Maulia.
Jika untuk kunjungan keluarga, pihaknya akan meminta surat jaminan dari keluarga yang ada di luar negeri.
Selain itu, juga akan meminta kepastian keberangkatan dan kepulangannya yang dilampirkan dengan tiket pulang dan pergi.
"Kalau untuk ibadah umrah dan haji khusus tentunya kami akan minta surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama di kota/kabupaten di wilayah kerja kantor Imigrasi Bandung," kata Maulia. (cis)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.