Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengintip Ruang Penyanderaan Penunggak Pajak di Lapas Kelas 1 Surabaya

Saat pertama kali masuk ke lorong dari kamar gijzeling, yang dirasakan adalah udara yang pengap dan gerah

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Mengintip Ruang Penyanderaan Penunggak Pajak di Lapas Kelas 1 Surabaya
TRIBUNJATIM.COM
Dua orang sedang ada di depan pintu masuk Lapas Klas 1 Surabaya 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ruangan sandera (gijzeling) penunggak pajak berbeda dengan ruang tahanan napi.

TribunJatim.com diberi kesempatan melihat ruangan gijzeling yang disediakan Lapas Kelas 1 Surabaya, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

Saat pertama kali masuk ke lorong dari kamar gijzeling, yang dirasakan adalah udara yang pengap dan gerah meskipun di dalam ruangan tersebut sudah dilengkapi kipas angin dinding.

Ruangan sandera penunggak pajak terletak di Blok H. Blok itu letaknya berseberangan dengan kebun depan milik Lapas Kelas 1 Surabaya tersebut.

Ada tiga ruang yang disiapkan untuk gijzeling. Pintu ketiga ruang itu berjeruji besi seperti pintu di ruang tahanan napi pada umumnya.

Setiap ruangan itu berukuran 3x3 meter.

Berita Rekomendasi

Dindingnya bercat kuning, di atapnya terdapat sebuah lampu penerangan.

Dalam ruangan itu di dalam ruangan sandera penunggak pajak terdapat satu kamar mandi lengkap dengan toilet jongkoknya.

Bahkan, di dalam kamar tersebut juga terdapat kasur yang diletakkan di atas amben setinggi setengah meter.

Kepala Pengamanan Lapas Klas 1 Surabaya, Tohari menjelaskan ruang gijzeling hanya diisi satu tahanan saja.

"Iya satu ruangan satu tahanan gijzeling dan punya fasilitas yang sama dengan ruangan tahanan napi," ujarnya saat mengantarkan TribunJatim melihat ruang gijzeling di Lapas Klas 1 Surabaya, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (22/3/2017).

Sebelumnya, Estu Budiarto, Kepala Kanwil Dirjen Pajak (DJP) Jatim 1 mengungkap tentang penyanderaan (gijzeling) pertama yang sedang diselidiki.

Total tagihan utang dan sanksi kepada Wajib Pajak (WP) gijzeling tersebut mencapai Rp 13 miliar.

"Inisial KM dari KPP Mulyorejo," jelas Estu Budiarto kemudian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas