Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sepekan Berkenalan di Facebook, Pelaku Pacari dan 3 Kali Gauli Korban yang Berusia 15 Tahun

pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur, seorang pria pengangguran berusia 20 tahun ditangkap polisi

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Sugiyarto
zoom-in Sepekan Berkenalan di Facebook, Pelaku Pacari dan 3 Kali Gauli Korban yang Berusia 15 Tahun
surya/Sylvianita Widyawati
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK- Diduga sebagai pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur, seorang pria pengangguran berusia 20 tahun, Aky alias Iky diamankan personel Polresta Pontianak, pada Minggu (19/3/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean mengungkapkan, tersangka Iky diamankan pihaknya, berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban.

"Tersangka kami amankan berdasarkan laporan, dengan nomor Lp/ 557/ III/ 2017/Resta Pontianak Kota, tanggal 3 Maret 2017."

"Kasus ini terungkap, berawal dari laporan orangtua korban tentang persetubuhan anak dibawah umur," ungkap Kasat Reskrim saat rilis tersangka, Rabu (22/3/2017).

Kepada penyidik PPA Polresta Pontianak, tersangka Iky mengaku menjalin hubungan pacaran dengan korban, TA (bukan inisial sebenarnya) yang masih berusia 15 tahun.

Hubungan pacaran tersebut telah terjalin selama tiga bulan terakhir, yakni sejak Desember 2016.

BERITA REKOMENDASI

Tersangka mengakui, kejadian pertama kali dilakukannya pada Jumat (10/2/2017) sekitar pukul 12.00 WIB, di ruko samping rumah tersangka di Jalan Ampera, Pontianak Kota.

Berawal dari tersangka menelpon korban untuk ketemuan. Setelah bertemu, tersangka lantas membawa korban ke sebuah ruko yang terletak di samping rumah tersangka.

Setibanya di ruko ini, tersangka kemudian merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri, dengan menjanjikan akan menikahi korban.

Tak hanya kali itu saja, tersangka pada keesokan harinya, Sabtu (11/2/2017) sekitar pukul 20.00 WIB, membawa korban ke rumah teman tersangka di Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Setibanya di rumah tersebut, tersangka mengajak korban masuk ke sebuah kamar, merayu dan kemudian kembali menggauli korban.


"Korban ini berpacaran dengan tersangka, dan tersangka menyetubuhi korban sebanyak dua kali pada bulan Februari 2017, yakni pada tanggal 10 dan tanggal 11."

"TKP-nya pertama di wilayah Jalan Ampera, Pontianak Kota dan yang kedua di wilayah Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya," jelas Kompol Andi Yul.

Mengetahui kejadian ini dan setelah tidak ada itikad baik dari tersangka, pihak keluarga korban kemudian melaporkan tersangka ke Mapolresta Pontianak.

"Tersangka melakukan persetubuhan dengan mengiming-imingi kepada korban akan dinikahi oleh tersangka, namun setelah itu tidak ada tindaklanjutnya. Sehingga dari pihak kelurga korban melaporkan kejadian ini," terangnya.

Tersangka Iky, merupakan pria yang tak memiliki pekerjaan tetap. Kepada petugas, Ia mengaku bertempat tinggal di Jalan Ampera, Pontianak Kota.

"Tersangka sudah tidak sekolah lagi, atas nama Aky alias Iky, sedangkan korban masih dibawah umur, masih 15 tahun dan tidak sekolah," papar Kasat Reskrim.

Didampingi keluarganya, tersangka Iky kemudian memenuhi surat panggilan dari Polresta Pontianak, dengan datang ke Mapolresta Pontianak, untuk memberikan keterangan.

"Tersangka datang sendiri dengan didampingi pihak keluarganya pada tanggal 19 Maret 2017. Tidak sempat melarikan diri, tersangka datang sendiri," ujar Andi Yul.

Kasat Reskrim menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui adanya dugaan korban lain. Pihaknya baru menerima satu laporan kepolisian dari korban.

"Korban-korban lain sampai saat ini belum ada, baru ada satu orang dari pihak korban dan akan kami lakukan proses penyelidikan lebih lanjut."

"Kemudian untuk dugaan korban hamil, ini belum kami ketahui, saat ini kami baru melakukan pemeriksaan visum," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka Iky akan dikenakan persangkaan pasal, yakni Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang (UU) No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kepada wartawan, tersangka Iky (20) mengakui berpacaran dengan korban, setelah sekitar sepekan berkenalan dengan korban melalui jejaring sosial Facebook.

"Saya menganggur, tinggal di Pal Enam, dia umurnya 15 tahun. Saya pacaran dengan dia sudah tiga bulan, berkenalannya di Facebook. Kenal di Facebook waktu itu kurang lebih satu minggu," ungkapnya.

Setelah menjalin hubungan pacaran dengan korban, tersangka dan korban kemudian kerap bertemu, namun menurut tersangka pertemuannya dengan korban tak setiap hari.

"Setelah itu ketemuan, kurang lebih sebulan ketemuannya sesekali, ndak tiap hari. Paling saya ajak jalan-jalan ke rumah saya," jelasnya.

Rupanya bukan hanya dua kali korban digauli tersangka. Iky mengaku bahkan sudah tiga kali melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan korban.

"Saya menyetubuhinya pertama kali bulan Februari di rumah saya, siang-siang. Yang kedua di rumah teman saya, bulan Februari juga, di Jalan RE Martadinata Gang Kwini II. Kemudian yang ketiga di rumah teman juga," paparnya.

Ia mengungkapkan, sudah berpacaran dengan korban sejak Desember 2016, dan baru bertemu pada akhir bulan Januari 2017.

"Saya ndak mengancam, saya ajak dengan bilang, modusnya cuma kepengen. Saya bilang, yang pengen yang, aku sayang sama kamu, cinta sama kamu, kamu mau nggak main sama aku. Terus dia mengangguk, terus kami main," kisahnya.

Setelah tiga kali menggauli korban, hubungan pacaran keduanya masih terus berlanjut.

Namun, setelah pihak keluarga mengetahui kejadian ini, pihak keluarga korban lantas melaporkan tersangka Iky ke Polresta Pontianak.

"Yang melaporkan neneknya. Neneknya tahu karena kemarin kami ditemukan. Ketahuannya pas ada mama saya datang ke rumah kawan saya untuk menjemput saya. "

"Tapi saat itu saya menginap sama cewek saya, jadi ketahuan. Setelah itu semua keluarga dikumpulkan, ngomong sama-sama."

"Cewek saya cerita sama mama saya, terus sama mama dia dan keluarganya. Ceritalah semuanya disitu, berapa kali main, terus dibawa kemana saja dia, pokoknya dibuka semua di situ," urainya.

Pihak keluarga pacarnya saat itu meminta pertanggungjawaban Iky, tersangka Iky kemudian menyanggupi, namun ia meminta waktu satu pekan untuk bekerja mencari uang.

"Tetapi pas saya kerja itu, saya telat tiga hari mendatangi keluarganya. Saya datang hari kesepuluhnya, bukan hari ketujuhnya, jadi dilaporkan."

"Cari duitnya itu untuk melamar, uang yang saya dapat kurang lebih Rp 400 ribu, saya kerja tukang. Selain itu juga ada kawan ngajak, buat nambah-nambah Ky kata teman saya, kamu ikut kami ngamen saja, jadi kawan ngajak ngamen," jelas Tersangka Iky.

Tersangka menegaskan, ia menggauli korban tidak sampai membuat korban hamil. Atas perbuatannya ini, tersangka Iky mengaku menyesal, dan takut dihukum penjara.

"Pacar saya ndak hamil, saya takut masuk penjara, menyesal saya," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas