Kadisnaker Bandar Lampung Tersangka Kasus Narkoba
Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung, Gumsoni, ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung, Gumsoni, ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menetapkan Gumsoni sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Jumat (24/3/2017).
“Alat-alat bukti sudah terpenuhi makanya kami jadikan tersangka,” ujar Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono.
Alat bukti dimaksud berupa keterangan para saksi dan alat isap sabu dan satu paket sabu yang ditemukan di ruang kerja Gumsoni. Menurut para saksi, alat isap dan sabu di ruang kerja Gumsoni adalah miliknya.
Polisi kini masih mencari keberadaan Gumsoni usai resmi ditetapkan sebagai tersangka. Akan ada upaya paksa kepolisian terhadap Gumsoni jika terus menghindar.
“Kami sudah keluarkan surat perintah penangkapan terhadap Gumsoni. Kami juga sudah bentuk tim untuk mencari keberadaan Gumsoni,” papar Murbani.