Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satuan Polisi Militer TNI AU Lanud Hasanuddin Tangkap Pengedar Ratusan Obat Terlarang

Penangkapan berawal dari laporan warga mengenai maraknya penggunaan obat-obatan terlarang di kalangan anak Sekolah Menengah Pertama.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Satuan Polisi Militer TNI AU Lanud Hasanuddin Tangkap Pengedar Ratusan Obat Terlarang
TRIBUN TIMUR/FAHRIZAL SYAM
Barang bukti sitaan Satuan Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Satpomau) Lanud Sultan Hasanuddin 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Satuan Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Satpomau) Lanud Sultan Hasanuddin menangkap pria yang kedapatan mengedarkan obat terlarang jenis lTramadol dan Trihexy Phenidyl di sekitar Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Rabu (22/3/17).

Pria yang diketahui berinisial HA, An, dan Fi ditangkap karena diduga sebagai pengedar obat terlarang, yang saat ditangkap terbukti melakukan transaksi jual beli obat tersebut.

Komandan Satuan Polisi Militer Lanud Sultan Hasanuddin Letkol Pom Nanda Ruselvi, M.Tr. (Han) dalam rilisnya mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga mengenai maraknya penggunaan obat-obatan terlarang di kalangan anak Sekolah Menengah Pertama.

"Setelah dilakukan pendalaman informasi sekaligus pengembangan penyelidikan, diperoleh sedikitnya lima orang siswa SMP yang diduga sering mengkonsumsi obat terlarang masing-masing berinisial Hm, Al, Si, Ta, dan Ni, selanjutnya kelima siswa SMP diamankan Satpomau," kata dia.

Sementara itu, Kasi Lidpamfik Satpom Lanud Sultan Hasanuddin Mayor Pom Mohammad Rizal Cahyadi, menjelaskan, pada Kamis, sekira pukul 14.00 Wita, diamankan pelaku penjualan obat terlarang.

Mereka juga mengamankan barang bukti berupa 792 butir obat terlarang jenis Tramadol, 66 butir obat terlarang jenis Trihexy Phenidyl, uang tunai hasil transaksi sebesar Rp363 ribu, serta dua buah hand phone yang dimiliki saudara HA.

Kemudian di hari yang sama sekira pukul 16.35 Wita, Lidkrim Satpomau Lanud Sultan Hasanuddin kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku transaksi jual beli obat terlarang berinisial An dan Fi, sekaligus mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp900 ribu yang rencananya akan diserahkan kepada HA untuk mendapatkan 1000 butir Tramadol.

Berita Rekomendasi

Usai pemeriksaan para pengedar maupun pengguna, diketahui mereka adalah orang sipil, dan tidak satupun indikasi keterlibatan anggota TNI dalam kasus penyalahgunaan obat terlarang tersebut.

Selanjutnya para tersangka dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Maros untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas