Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisruh Kosongnya Posisi Wagub Kepri, AMTI Lapor ke Ombudsman

Kemudian laporan yang kedua adalah mengenai kisruhnya tata pemerintahan Kepri akibat kosongnya posisi wagub tersebut.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kisruh Kosongnya Posisi Wagub Kepri, AMTI Lapor ke Ombudsman
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Anggota DPD Angkatan Muda Thareqat Islam Indonesia (AMTI) Kepri resmi mengajukan laporan ke Ombudsman RI, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2017) terkait laporan maladministrasi pengajuan nama cawagub Kepri dan pengangkatan ASN di Kepri yang tidak sesuai prosedur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Thareqat Islam Indonesia (AMTI) Kepulauan Riau (Kepri) resmi mengajukan laporan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2017).

Laporan itu terkait dengan dugaan maladministrasi yang dilakukan Gubernur Kepri saat ini Nurdin Basirun mengenai pengajuan kandidat untuk mengisi posisi calon wakil gubernur Kepri yang kosong sejak 25 Mei 2016.

Kemudian laporan yang kedua adalah mengenai kisruhnya tata pemerintahan Kepri akibat kosongnya posisi wagub tersebut.

"Kekisruhan itu adalah pelantikan dan pengangkatan jabatan di lingkungan Pemprov Kepri yang tidak sesuai aturan, termasuk proses "bedding dan assessment" dalam proses penempatan pejabat yang kami lihat sebagai praktek kolusi," ujar Ketua AMTI, Baharudin Ahmad.

Ia menjelaskan adanya proses membawa pejabat-pejabat asal Kabupaten Karimun yang menjadi bagian Kepri ke tubuh Pemprov Kepri yang dikenal dengan nama "Karimunisasi".

Baharudin mengatakan kebijakan itu menjadi pembicaraan di masyarakat Kepri.

Baharudin menilai gonjang-ganjing pemerintahan Provinsi Kepri diakibatkan lambatnya gubernur saat ini untuk mengisi posisi wagub.

Berita Rekomendasi

"Begitu akan mencari wagub proses yang dilakukan tidak sesuai prosedur. Ia mengusulkan dua nama kepada DPRD Kepri tanpa melakukan musyawarah dengan partai pengusung, itu jelas-jelas melanggar UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," ungkap Baharudin Ahmad.

Posisi wagub Kepri sendiri sudah kosong sejak Mei 2016 setelah Nurdin Basirun naik pangkat menggantikan gubernur Muhammad Sani yang wafat tanggal 8 April 2016.

Dua pelanggaran administrasi itu lah yang mendasari pihaknya melaporkan Nurdin Basirun ke Ombudsman RI.

"Laporan itu adalah hasil audiensi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara, Kemendagri, dan Komisi II DPR RI. Setelah ini kami akan koordinasi dengan teman-teman untuk merencanakan langkah selanjutnya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas