Brigadir Medi Terdakwa Kasus Mutilasi Anggota DPRD Dituntut Hukuman Mati
Jaksa penuntut umum menuntut Brigadir Medi Andika dengan hukuman pidana mati.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Jaksa penuntut umum menuntut Brigadir Medi Andika dengan hukuman pidana mati.
Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/3/2017).
Medi Andika adalah terdakwa kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung, M Pansor.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum Agus Priambodo menilai perbuatan Medi terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan pidana mati," ujar Agus.
Sontak para pengunjung sidang berdiri dan berteriak histeris.
Baca: Korban Erupsi Sinabung Terpaksa Sewa Bilik Asmara Tarifnya Rp 200 Ribu Sebulan
Istri Pansor, Umi Kulsum, anaknya Fanny dan para kerabat bertepuk tangan senang mendengar tuntutan penuntut umum. Mereka berteriak bahagia.
Terlihat Umi, Fanny dan kerabatnya menangis. Mereka berpelukan di kursi pengunjung sidang.
Majelis hakim pun langsung meminta para pengunjung sidang untuk tenang.
Agus mengatakan, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap Medi selama dalam persidangan.
"Sepanjang persidangan tidak didapat hal yang dapat membebaskan terdakwa ataupun alasan pemaaf dan pembenar," kata Agus.
Agus mengatakan, hal yang memberatkan adalah perbuatan Medi meninggalkan rasa pedih di keluarga korban, Medi adalah anggota polisi dan berbelit-belit selama persidangan.
Untuk hal yang meringankan, Agus mengatakan, tidak ada.