37 Money Changer di Jawa Tengah tak Kantongi Izin
Rahmat Dwisaputra, menyebutkan 37 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (Kupva BB) atau money changer belum kantongi izin.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kepala Grup Advisory dan Pengembangan Ekonomi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah, Rahmat Dwisaputra, menyebutkan 37 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (Kupva BB) atau money changer belum kantongi izin.
Jika hingga 7 April mendatang mereka tak mengurus perizinan, bersama pihak berwajib, Bank Indonesia bakal menindak tegas.
"Setelah lebih dari tanggal ini (7 April), mereka bakal dikenai sanksi," tegas Rahmat Dwisaputra dalam Media Briefing: Penertiban Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Tidak Berizin di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Rabu (29/3/2017).
Hingga batas waktu yang diberikan, pengelola money changer masih boleh beroperasi. Sayang, Rahmat enggan membuka data Kupva BB ilegal tersebut.
Rahmat hanya mengatakan, pihaknya mencatat ada 40 Kupva BB di Jateng yang belum berizin pasca terbitnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank tanggal 3 Oktober 2016.
Setelah melakukan sosialisasi dan pendekatan, tiga Kupva BB mengajukan izin.
Kini, izin dua di antaranya telah terbit dan izin satu Kupva BB masih diproses.
Saat ini, jasa penukaran di Jateng yang telah mengantongi izin sebanyak 28 penyelenggara.
Dari jumlah tersebut, 15 Kupva BB berada di wilayah kerja KPwBI Provinsi Jawa Tengah (53,58 persen), lima Kupva BB di wilayah KPwBI Solo (17,85 persen), lima Kupva BB di Purwokerto (17,85 persen), dan tiga Kupva BB di wilayah KPwBI Tegal (10,72 persen).
Kepala Departemen Hukum Bank Indonesia, Rosalia Suci menegaskan, legalitas money changer mempengaruhi lalu lintas devisa.
"Bank Indonesia sebagai otoritas devisa berhak mengambil kebijakan nilai tukar secara akurat. Berapa suplainya, semua harus diketahui sesuai undang-undang lalu lintas devisa," jelas dia dalam kesempatan sama.
Menurutnya, perizinan dan pengawasan kegiatan tukar menukar uang sudah diatur sejak 1965.
Bagi yang melanggar, pihaknya akan memberi teguran tertulis dan merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk menghentikan kegiatan usaha.
Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran (DKSP) Bank Indonesia, Eni V Pangabean mengimbau, Kupva BB segera mengajukan proses perizinan.
Data secara nasional, BI mencatat 783 Kupva BB belum berizin. Dari jumlah tersebut, hanya 44 unit yang sudah mengajukan izin.
Sementara, 59 lainnya menyampaikan minat mengajukan izin dan tujuh money changer memilih tutup.
Eni menduga, status kepemilikan menjadi ganjalan pengurusan izin. Bank Indonesia mensyaratkan Kupva BB harus berbentuk badan usaha dan bukan perseorang.
"Sementara, data kami, 92 persen Kupva BB yang belum berizin itu berupa perseorangan," ujarnya.
Lantaran tak berizin, BI kesulitan menghitung nilai transaksi valuta asing di money changer tersebut.
Meski begitu, Eni menyebut, transaksi valuta asing di Indonesia tumbuh signifikan.
Pada 2014 tercatat transaksi Rp 205 triliun dan 2015 senilai Rp 243 triliun. Pada 2016, transaksi mencapai Rp 251 triliun.
Baca: BAP Miryam Beredar, Para Pimpinan Komisi II Menerima Uang 3.000 Dolar AS Kecuali Ganjar Pranowo
Dolar Primadona
Sementara, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jateng mencatat, nilai transaksi penukaran valuta asing di money changer mencapai Rp 639,89 miliar pada triwulan pertama 2017.
umlah tersebut naik 14,83 persen dibanding tahun sebelumnya.
Kenaikan ini juga berbanding lurus dengan meningkatnya kunjungan wisatawan mancanegara ke Jateng pada 2016 sebesar 15,4 persen.
Sementara, berdasarkan mata uang yang diperdagangkan, Rahmat mengatakan, dollar Amerika (USD) masih menjadi primadona.
Nilai transaksi triwulan IV pada 2016 untuk mata uang ini mencapai 41,72 persen dari total transaksi, disusul dollar Singapura (SGD) 22,11 persen, yen Jepang (JPY) 6,51 persen, Euro (EUR) 6,21 persen, ringgit Malaysia (MYR) 5,83 persen.
Perantara Judi Online
Bank Indonesia bersama kepolisian tengah gencar menertibkan money changer di seluruh pelosok Indonesia.
Pihak berwajib menemukan indikasi, penyelenggara penukaran uang dimanfaatkan dalam tindak kejahatan, mulai dari perdagangan narkotika, pencucian uang korupsi, juga pendanaan terorisme.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, mengatakan, beberapa tindak kejahatan melibatkan Kupva BB. Di antaranya, judi online dan pencucian uang.
"Ini termasuk modus kejahatan baru sehingga kita perlu bersama-sama untuk memantau. Meski tidak semua Kupva BB itu terlibat kejahatan," jelas dia.
Sementara, Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigjen Pol Rokhmad Sunanto, mengatakan, pihaknya menemukan pencucian uang dari transaksi narkotika lewat delapan money changer di Medan, Jakarta, dan Batam.
"Modus yang mereka gunakan, membuat perusahan importir fiktif. Invoice (penagihan-red) yang dibuat juga manipulasi. Dari Kupva BB yang kami selidiki, nominal uang untuk membayar bandar narkotika ke luar negeri dalam sebulan mencapai Rp 3,6 triliun," jelas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.