Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

37 Money Changer di Jawa Tengah tak Kantongi Izin

Rahmat Dwisaputra, menyebutkan 37 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (Kupva BB) atau money changer belum kantongi izin.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 37 Money Changer di Jawa Tengah tak Kantongi Izin
Tribun Jateng/M Sofri
Ilustrasi money changer 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kepala Grup Advisory dan Pengembangan Ekonomi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah, Rahmat Dwisaputra, menyebutkan 37 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (Kupva BB) atau money changer belum kantongi izin.

Jika hingga 7 April mendatang mereka tak mengurus perizinan, bersama pihak berwajib, Bank Indonesia bakal menindak tegas.

"Setelah lebih dari tanggal ini (7 April), mereka bakal dikenai sanksi," tegas Rahmat Dwisaputra dalam Media Briefing: Penertiban Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Tidak Berizin di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Rabu (29/3/2017).

Hingga batas waktu yang diberikan, pengelola money changer masih boleh beroperasi. Sayang, Rahmat enggan membuka data Kupva BB ilegal tersebut.

Rahmat hanya mengatakan, pihaknya mencatat ada 40 Kupva BB di Jateng yang belum berizin pasca terbitnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank tanggal 3 Oktober 2016.

Setelah melakukan sosialisasi dan pendekatan, tiga Kupva BB mengajukan izin.

Kini, izin dua di antaranya telah terbit dan izin satu Kupva BB masih diproses.

Berita Rekomendasi

Saat ini, jasa penukaran di Jateng yang telah mengantongi izin sebanyak 28 penyelenggara.

Dari jumlah tersebut, 15 Kupva BB berada di wilayah kerja KPwBI Provinsi Jawa Tengah (53,58 persen), lima Kupva BB di wilayah KPwBI Solo (17,85 persen), lima Kupva BB di Purwokerto (17,85 persen), dan tiga Kupva BB di wilayah KPwBI Tegal (10,72 persen).

Kepala Departemen Hukum Bank Indonesia, Rosalia Suci menegaskan, legalitas money changer mempengaruhi lalu lintas devisa.

"Bank Indonesia sebagai otoritas devisa berhak mengambil kebijakan nilai tukar secara akurat. Berapa suplainya, semua harus diketahui sesuai undang-undang lalu lintas devisa," jelas dia dalam kesempatan sama.

Menurutnya, perizinan dan pengawasan kegiatan tukar menukar uang sudah diatur sejak 1965.

Bagi yang melanggar, pihaknya akan memberi teguran tertulis dan merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk menghentikan kegiatan usaha.

Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran (DKSP) Bank Indonesia, Eni V Pangabean mengimbau, Kupva BB segera mengajukan proses perizinan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas