37 Money Changer di Jawa Tengah tak Kantongi Izin
Rahmat Dwisaputra, menyebutkan 37 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (Kupva BB) atau money changer belum kantongi izin.
Editor: Dewi Agustina
Pihak berwajib menemukan indikasi, penyelenggara penukaran uang dimanfaatkan dalam tindak kejahatan, mulai dari perdagangan narkotika, pencucian uang korupsi, juga pendanaan terorisme.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, mengatakan, beberapa tindak kejahatan melibatkan Kupva BB. Di antaranya, judi online dan pencucian uang.
"Ini termasuk modus kejahatan baru sehingga kita perlu bersama-sama untuk memantau. Meski tidak semua Kupva BB itu terlibat kejahatan," jelas dia.
Sementara, Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigjen Pol Rokhmad Sunanto, mengatakan, pihaknya menemukan pencucian uang dari transaksi narkotika lewat delapan money changer di Medan, Jakarta, dan Batam.
"Modus yang mereka gunakan, membuat perusahan importir fiktif. Invoice (penagihan-red) yang dibuat juga manipulasi. Dari Kupva BB yang kami selidiki, nominal uang untuk membayar bandar narkotika ke luar negeri dalam sebulan mencapai Rp 3,6 triliun," jelas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.