37 Money Changer di Jawa Tengah tak Kantongi Izin
Rahmat Dwisaputra, menyebutkan 37 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (Kupva BB) atau money changer belum kantongi izin.
Editor: Dewi Agustina
Data secara nasional, BI mencatat 783 Kupva BB belum berizin. Dari jumlah tersebut, hanya 44 unit yang sudah mengajukan izin.
Sementara, 59 lainnya menyampaikan minat mengajukan izin dan tujuh money changer memilih tutup.
Eni menduga, status kepemilikan menjadi ganjalan pengurusan izin. Bank Indonesia mensyaratkan Kupva BB harus berbentuk badan usaha dan bukan perseorang.
"Sementara, data kami, 92 persen Kupva BB yang belum berizin itu berupa perseorangan," ujarnya.
Lantaran tak berizin, BI kesulitan menghitung nilai transaksi valuta asing di money changer tersebut.
Meski begitu, Eni menyebut, transaksi valuta asing di Indonesia tumbuh signifikan.
Pada 2014 tercatat transaksi Rp 205 triliun dan 2015 senilai Rp 243 triliun. Pada 2016, transaksi mencapai Rp 251 triliun.
Baca: BAP Miryam Beredar, Para Pimpinan Komisi II Menerima Uang 3.000 Dolar AS Kecuali Ganjar Pranowo
Dolar Primadona
Sementara, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jateng mencatat, nilai transaksi penukaran valuta asing di money changer mencapai Rp 639,89 miliar pada triwulan pertama 2017.
umlah tersebut naik 14,83 persen dibanding tahun sebelumnya.
Kenaikan ini juga berbanding lurus dengan meningkatnya kunjungan wisatawan mancanegara ke Jateng pada 2016 sebesar 15,4 persen.
Sementara, berdasarkan mata uang yang diperdagangkan, Rahmat mengatakan, dollar Amerika (USD) masih menjadi primadona.
Nilai transaksi triwulan IV pada 2016 untuk mata uang ini mencapai 41,72 persen dari total transaksi, disusul dollar Singapura (SGD) 22,11 persen, yen Jepang (JPY) 6,51 persen, Euro (EUR) 6,21 persen, ringgit Malaysia (MYR) 5,83 persen.
Perantara Judi Online
Bank Indonesia bersama kepolisian tengah gencar menertibkan money changer di seluruh pelosok Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.