Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Tanggamus Sebut Anggota DPRD Minta Tambahan Proyek Rp 100 Miliar

Kepala Bappeda memberitahu bahwa ada permintaan dari beberapa anggota DPRD agar ada penambahan uang Rp 100 miliar.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bupati Tanggamus Sebut Anggota DPRD Minta Tambahan Proyek Rp 100 Miliar
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Sidang dugaan gratifikasi dengan terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus, Bambang Kurniawan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (30/3/2017). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Tanggamus, Bambang Kurniawan menyinggung masalah pembahasan RAPBD tahun 2016 saat diminta majelis hakim memberikan tanggapan atas kesaksian Sekretaris DPRD Tanggamus Suratman.

Bambang mengatakan, pada pembahasan RAPBD 2016, ada lima kali rapat paripurna untuk pengesahan RAPBD.

"Empat kali tidak kuorum dan yang kelima baru kuorum," ujar Bambang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (30/3/2017).

Menjelang rapat paripurna pengesahan yang pertama, Bambang sempat bertanya kepada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) mengenai ada tidaknya masalah krusial dalam pembahasan RAPBD 2016.

Ketika itu, kata Bambang, Kepala Bappeda memberitahu bahwa ada permintaan dari beberapa anggota DPRD agar ada penambahan uang Rp 100 miliar untuk kegiatan pembangunan infrastruktur.

Namun karena posisi keuangan daerah tidak memungkinkan, permintaan tersebut tidak diwujudkan.

BERITA TERKAIT

"Itu persoalan pokoknya kenapa mereka tidak datang pada rapat paripurna pengesahan RAPBD sehingga tidak kuorum," jelas Bambang.

Baca: Sekwan Tanggamus Diminta Bupati Fasilitasi Pengurusan Kuitansi dengan Anggota DPRD

Akhirnya Bambang mengambil langkah dengan meminta bantuan para ketua partai di tingkat provinsi yaitu Golkar, Nasdem dan Gerindra.

Bambang meminta kepada ketua partai tersebut untuk memerintahkan anggota DPRD Tanggamus datang pada saat rapat paripurna pengesahan RAPBD yang kelima.

"Akhirnya para anggota dewan itu hadir dan kuorum," ucap Bambang.

Bambang menjadi terdakwa kasus dugaan gratifikasi terhadap anggota DPRD Tanggamus terkait pembahasan RAPBD 2016.

Di dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan bahwa terdakwa Bambang Kurniawan memberikan uang sebesar Rp 943 juta kepada para anggota DPRD Tanggamus periode 2014-2019.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas