Jual Kupon Judi Togel, Seorang Ibu Rumah Tangga di Pontianak Timur Ditangkap Polisi
K- Personel Polsek Pontianak Timur mengamankan dua orang tersangka tindak pidana perjudian jenis kupon putih (togel),
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Personel Polsek Pontianak Timur mengamankan dua orang tersangka tindak pidana perjudian jenis kupon putih (togel), di Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Pontianak Timur, Rabu (29/3/2017) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Abdul Hafidz mengungkapkan, kedua tersangka yakni SL (48), seorang ibu rumah tangga yang merupakan warga Gang Mega Baru, Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Pontianak Timur.
Kemudian tersangka AN (34), seorang wiraswasta yang merupakan warga Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Pontianak Timur.
"Kedua tersangka diamankan, atas laporan yang kami terima pada Rabu (29/3). Berikut barang bukti, yakni uang tunai Rp 142.000, uang tunai Rp 4.836.000, rekapan togel tanggal 29 maret 2017, satu unit handphone Nokia 3100, satu unit handphone Nokia warna hitam, serta satu unit handphone Samsung lipat warna putih," papar Kapolsek, Kamis (30/3).
Kapolsek menguraikan kronologis penangkapan ini. Berawal dari laporan warga bahwa adanya tindak pidana perjudian jenis togel di Gang Mega Baru, Jalan Tritura, Pontianak Timur.
"Personel Lidik Polsek Pontianak Timur langsung bergerak menuju lokasi yang diinformasikan warga tersebut."
"Sesampainya di lokasi tersebut, terlihat seorang wanita berinisial SL baru saja selesai merekap togel, dan saat itu langsung diamankan personel," jelasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukanlah barang bukti berupa kupon rekapan tanggal 29 maret 2017.
Serta uang tunai hasil pemasangan togel sebesar Rp 142.000, satu unit telepon seluler Nokia 3100, satu unit telepon seluler Oppo.
"Tersangka SL berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pontianak Timur. Sesampainya di polsek, SL kemudian diinterogasi dan diketahuilah bahwa tersangka SL ini menyetor ke tersangka AN," terang Kapolsek.
Berdasarkan informasi tersebut, personel Polsek Pontianak Timur kemudian bergerak cepat menuju kediaman tersangka AN di Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Pontianak Timur.
"Saat diperiksa, tersangka AN mengakui bahwa memang benar dia menerima setoran tersangka SL."
"Selain itu, menurut AN pula bahwa hasil setorang SL, kemudian disetorkannya lagi kepada abang kandungnya, yakni AL yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujarnya.
Tersangka AN berikut barang bukti, kemudian diamankan ke Mapolsek Pontianak Timur, guna proses hukum lebih lanjut.
"Kedua tersangka akan dikenakan persangkaan pasal, yakni Pasal 303 KUHP," sambung Kapolsek.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.