Sekwan Tanggamus Diminta Bupati Fasilitasi Pengurusan Kuitansi dengan Anggota DPRD
Bambang meminta Suratman memfasilitasi Kepala Bagian Umum Bayu Mahardika untuk bertemu dengan para anggota DPRD mengurus kuitansi.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Sidang dugaan gratifikasi dengan terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus, Bambang Kurniawan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (30/3/2017).
Baru satu saksi yang memberikan keterangan yaitu Sekretaris DPRD Tanggamus Suratman.
Dalam keterangannya, Suratman mengatakan, pernah dipanggil Bambang ke ruang kerjanya pada 29 November 2016.
Ketika itu Bambang meminta Suratman memfasilitasi Kepala Bagian Umum Bayu Mahardika untuk bertemu dengan para anggota DPRD mengurus kuitansi.
"Saya tidak tahu maksud kuitansi itu. Saya hanya diminta Bupati memfasilitasi saja," ujarnya.
Suratman lalu bersama Bayu ke gedung DPRD. Ketika itu Bayu tidak membawa kuitansi.
Suratman meminta Bayu menemui stafnya bernama Angga untuk mengambil kuitansi kosong. Mereka lalu berada di ruang pimpinan DPRD.
Di ruang pimpinan tersebut, datang tiga anggota DPRD yaitu Buti Kurniani, Sunu Sujatmiko dan Haris Budianto.
"Ketiga orang ini yang menerima kuitansi dari Bayu sedangkan anggota DPRD lainnya tidak ada," kata Suratman.
Suratman baru mengetahui kuitansi tersebut adalah kuitansi pengembalian uang pinjaman para anggota DPRD ketika melakukan perjalanan dinas dari Bayu setelah penyerahan kuitansi itu selesai.
Namun Suratman tidak mengetahui besaran uang yang dikembalikan karena pada saat proses penyerahan kuitansi itu Suratman tidak melihat ada penyerahan uang.
Penyerahan kuitansi itu terjadi sesudah Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka pada Oktober 2016.
Suratman mengaku pernah menanyakan masalah kuitansi itu ke Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan.