Ini Kata Kuasa Hukum Bupati Nonaktif Tanggamus Terkait Jatah Proyek 20 Persen
Legislatif sampai membentuk tim lobi untuk mempertanyakan jatah dua persen tersebut ke Bambang
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Saat persidangan kasus gratifikasi dengan terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan, terungkap adanya jatah proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum bagi eksekutif dan legislatif.
Eksekutif dalam hal ini bupati mendapat jatah 20 persen.
Dari 20 persen tersebut, dua persennya dibagi ke legislatif.
Jatah proyek ini diungkapkan mantan Ketua Badan Kehormatan DPRD Tanggamus Nuzul Irsan.
Legislatif sampai membentuk tim lobi untuk mempertanyakan jatah dua persen tersebut ke Bambang.
Tim ini dibentuk oleh Wakil Ketua DPRD Tanggamus, Sunu Sujatmiko. Tim beranggotakan Buti Kuryani, Erwansyah, Hajin Umar.
Sopian Sitepu, kuasa hukum Bambang, membantah adanya jatah proyek 20 persen yang diterima kliennya.
“Itu hanya pengalihan isu saja,” kata Sopian.
Sopian mengutarakan, memang ada tim dari DPRD yang datang menemui Bambang meminta jatah dua persen.
Tim sampai dua kali menghadap Bambang.
“Pada saat itu klien saya menolak permintaan tim DPRD itu,” tegasnya.
Sunu menolak memberikan komentar terkait adanya pembentukan tim yang meminta jatah proyek ke bupati.
“Nanti saja pas persidangan akan sampaikan,” ujar Sunu saat diwawancarai awak media di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, Jumat (31/3/2017).