Bulan Tertib Lalu Lintas Tahap II, Polresta Pekanbaru Fokuskan Penindakan Angkutan Umum
Bulan tertib lalu lintas akan dilaksanakan Sat Lantas Polresta Pekanbaru pada bulan April 2017 ini.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Bulan tertib lalu lintas akan dilaksanakan Sat Lantas Polresta Pekanbaru pada bulan April 2017 ini.
Tertib lalu lintas secara tematik tahap dua ini akan difokuskan pada kendaraan umum.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Budi Setiawan mengatakan, kendaraan umum yang ngetem sembarangan akan ditertibkan.
Selain itu juga pada pelanggaran terhadap marka jalan dan alat pengatur isyarat lalu lintas (Apil).
"Tentu kita akan lakukan sosialisasi sebelum pelaksanaan bulan tertib tersebut. Kami juga imbau agar pengendara khususnya kendaraan umum untuk mematuhi rambu lalu lintas," kata Budi Setiawan, Minggu (2/4/2017).
Dikatakan Budi, sosialisasi akan dilakukan mulai tanggal 1 sampai 15 April 2017.
Baca: Pelaku Penembakan di Dusun Simpang Tiga Menyerahkan Diri ke Detasemen Intel Kodam Iskandar Muda
"Jadi ada waktu 15 hari untuk memberikan imbauan dan sosialisasi pada pengendara," papar Budi.
Selama pelaksanaan bulan tertib, menurut Budi polisi akan memberlakukan E-tilang untuk penindakan.
"Jadi akan diberlakukan tindakan hukum lewat E-tilang. Bukan seperti tilang teguran seperti Operasi Simpatik," ungkap Budi.
Bulan tertib tahap satu sudah dilakukan dan berakhir pada 31 Maret 2017.
Sasaran razia saat itu adalah penggunaan helm dan sabuk keselamatan bagi pengendara mobil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.