Belum Rilis Pergub Tarif Angkutan Online, Aher Mengaku Sudah Ada Gambaran
Pemerintah provinsi Jabar, kata dia, juga terus melakukan komunikasi dengan kelompok perusahaan angkutan konvensional dan online.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Meski belum merilis peraturan gubernur (Pergub), Gubernur Jabar mengaku sudah memiliki gambaran soal tarif dan tarif bawah angkutan online.
Namun orang nomor satu di Jabar itu enggan membeberkan nominal tarif atas dan tarif bawah angkutan online.
"Tidak usah digambarkan nanti saja sekaligus," kata gubernur yang akrab disapa Aher kepada wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (2/4/2017).
Aher mengaku tarif atas dan tarif bawah akan disosialisasikan kepada warga jika pergubnya sudah ditandatangani.
Pemerintah provinsi Jabar, kata dia, juga terus melakukan komunikasi dengan kelompok perusahaan angkutan konvensional dan online.
"Yang kelas kami sudah siap hitung-hitungan sudah ada. Kalau mau pakai batas bawah berapa batas atas berapa sudah ada hitung-hitungannya," kata Aher.
Aher mengatakan, pergub itu nantinya akan mengatur tarif atas dan tarif bawah.
Selain itu, pergub juga mengatur kuota angkutan online yang boleh beroperasi di Jabar.
Sebab, isu yang muncul diakomodir dalam revisi permenhub itu mengenai tarif dan kuota.
"Tarif dan kuota ini sama diberlakukan sebagaimana taksi konvensional. Saat yang sama perizinan juga diberlakukan. Kan tidak mungkin mentolerir taksi tanpa izin meski tanpa izin. Kelayakan kendaraan harus diperiksa lewat cek KIR dan lainnya. Semua harus disamakan demi keselamatan penumpang dan keselamatan bersama," kata Aher. (cis)