Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pisau yang Digunakan untuk Bunuh Siswa SMA Taruna Nusantara Dibeli di Supermarket

Rekontruksi pembeliian pisau dilakukan sekitar 30 menit di Carrefour.Diperagakan bagaimana pelaku membeli pisau, bayar di kasir dan lainnya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pisau yang Digunakan untuk Bunuh Siswa SMA Taruna Nusantara Dibeli di Supermarket
Instagram
Krisna Wahyu Nur Ahmad, siswa SMA Taruna Nusantara Magelang 

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG  - Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Kresna Wahyu Nurachmad (15), siswa SMA Taruna Nusantara, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (3/4/2017).

Rekonstruksi yang tertutup untuk media itu dilakukan di dua lokasi, yakni di supermarket Carrefour Artos Mall sekitar 2 kilometer dari SMA Taruna Nusantara.

Lokasi ini merupakan tempat tersangka AMR (15) membeli pisau untuk melukai korban.

Di supermarket ini rekonstruksi berlangsung sekitar 30 menit sejak pukul 08.00 WIB.

"Sekitar 30 menit di Carrefour. Tadi diperagakan bagaimana pelaku membeli pisau, bayar di kasir dan lainnya," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Magelang AKP Santoso.

Lokasi kedua di kamar tidur korbam di barak G17 Kamar 2B komplek SMA Taruna Nusantara di Jalan Magelang - Purworejo, Desa Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Proses rekonstruksi dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reskrim Polda Jawa Tengah AKBP Zain Dwi Nugroho didampingi tim identifikasi Polda Jawa Tengah dan Polres Magelang.

Berita Rekomendasi

Petugas dari Kejaksaan Negeri dan Dinas Sosial juga ikut dalam rekonstruksi ini.

Tersangka AMR juga dihadirkan namun dijaga ketat oleh petugas. (Kompas.com/Ika Fitriana)

Hingga berita ini ditulis, proses rekonstruksi masih berlangsung di komplek SMA Taruna Nusantara.

Kapolres Magelang AKBP Hindarsono mengatakan sebelumnya telah melakukan pra rekonstruksi kasus ini mengingat tersangka masih di bawah umur.

“Kita tinggal melengkapi pemberkasan saja, mohon doanya semoga cepat selesai. Kami telah melakukan prarekontruksi,” kata Hindarsono.

Menurut dia, sesuai dengan ketentuan UU Peradilan Anak, tersangka akan ditahan selama 7 hari, namun jika penyidikan dan berkas belum selesai, akan diperpanjang hingga 8 hari.

Seperti diberitakan Kresna Wahyu Nurachmad (15), diduga dibunuh oleh tersangka AMR yang tidak lain ada teman satu barak, Jumat (31/3/2017) sekitar pukul 03.30 WIB.

Tersangka yang sakit hati lantaran kepergok mencuri itu melukai leher korban dengan pisau hingga korban kehabisan darah.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas