Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Nama Wakil Dekan FKG Langsung Dihapus dari Laman Unair
Data personal ini biasanya mencakup daftar riwayat hidup mulai dari tempat tanggal lahir, riwayat pendidikan, hingga berbagai karya
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Terduga pelaku pelecehan seksual, IKS telah diakui sebagai salah satu pejabat di lingkungan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga (FKG Unair).
Namun, data personal akademisi Unair itu sudah tak ada lagi di laman Unair News.
Data personal ini biasanya mencakup daftar riwayat hidup mulai dari tempat tanggal lahir, riwayat pendidikan, hingga berbagai karya dan publikasi yang telah dilakukan.
Namun, sosok IKS masih sempat terlihat dalam banner laman khusus fkg.unair.ac.id. Dalam banner galeri tersebut, IKS tampak masih berpose bersama jajaran dekanat FKG.
Sayangnya, foto dekanat dengan masa jabatan hingga 2020 itu pada sore hari sekitar pukul 17.00, Selasa (4/4/2017) sudah tidak ditemukan lagi pada laman tersebut.
Dikonfirmasi SURYA.co.id, Dekan FKG Unair, R Darmawna Setijanto mengungkapkan belum mendapat Surat Keputusan dari rektorat terkait jabatan ataupun posisi IKS. Dirinya juga belum mengetahui adanya perubahan laman FKG.
“ Saya belum lihat. Coba nanti saya tanyakan Direktorat Sistem Informasi,” jelasnya.
Menurutnya, SK penonaktifan untuk IKS bukan sesuatu yang diatur regulasi, sehingga kebijakan sepenuhnya berada pada pimpinan universitas.
Ketua Pusat Informasi dan Humas, Suko Widodo menjelaskan dihapusnya identitas IKS di laman Unair sebagai bentuk tindakan etika. Sehingga bisa menerapkan asas praduga tak bersalah dan menjaga perasaan keluarga IKS.
“Pertimbangannya pertimbangan etis sajalah, sebagai tindakan preventif karena masih proses hukum juga. Yang bersangkutan juga punya keluarga,”jelasnya.
Terkait adanya indikasi pemecatan atau penonaktifan IKS, dikatakan dosen FISIP Unair ini masih belum diputuskan.
Namun, untuk sementara IKS telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Gigi Unair. Tujuannya adalah untuk memudahkan proses hukum yang sedang dijalani IKS.
"Sampai kapan dibebastugaskan, sampai ada kepastian hukumnya," lanjut Suko.(Sulvi Sofiana)