KPK Periksa Sejumlah Saksi Tambahan Terkait Kasus Suap Sri Hartini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk kasus yang menjerat Bupati Klaten non-aktif, Sri Hartin
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk kasus yang menjerat Bupati Klaten non-aktif, Sri Hartini.
Pemeriksaan tersebut menjadi keterangan untuk berkas kasus Sri Hartini sebelum dilimpahkan ke meja hijau.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pada Selasa dan Rabu (4-5/4) ini, penyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi di Mapolres Klaten.
Terdapat puluhan orang saksi dengan latar belakang berbeda yang dipanggil oleh KPK.
“Hari ini (Rabu) KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 25 saksi untuk tersangka penerima suap SHT (inisial untuk Sri Hartini,” katanya saat dihubungi, Rabu ini.
Ia menjelaskan saksi yang diperiksa dari unsur pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN), swasta, hingga tim sukses Sri Hartini selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 lalu.
“Unsur saksi sekretaris dinas, Kasubag Keuangan (Setda Klaten), PNS di Bappeda (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah sebelum perubahan) dan ESDM (yang dimaksud Dinas Pekerjaan Umum Energi Sumber Daya Mineral sebelum perubahan), tim sukses SHT, pengurus PAC PDIP, dan swasta,” ungkapnya.
Adapun yang dimaksud sekretaris dinas adalah Sudirno, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten. Meski demikian, Sudirno enggan memberikan kepada wartawan perihal pemeriksaannya.
“Yang jelas saya baru sekali ini diperiksa (oleh KPK). Pemeriksaannya sejak pukul 10.30,” kata dia saat keluar dari ruang pemeriksaan.
Hingga Rabu ini, Sri Hartini sudah ditahan selama 96 hari sejak ditangkap pada 30 Desember 2016 lalu.
KPK sudah tiga kali melakukan perpanjangan penahanan Sri Hartini, terakhir perpanjangan masa penahanan dilakukan pada 29 Maret lalu selama 30 hari atau sampai dengan 28 April nanti. (*)