Reaksi Rano Karno Setelah Gugatannya Ditolak Mahkamah Konstitusi
MK menolak permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan yang dilayangkan oleh pasangan Rano-Embay pada pilkada Provinsi Banten 2017.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan yang dilayangkan oleh pasangan Rano-Embay pada pilkada Provinsi Banten 2017.
Majelis Hakim menilai bahwa gugatan nomor 45/PHP.GUB/XV-2017 tidak memenuhi persyaratan ambang batas yang terdapat pada pasal 158 UU No 10 Tahun 2016 mengenai Pilkada Serentak.
"Amar putusan, menolak permohonan pemohon sepenuhnya," jelas Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat saat sidang putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Diketahui bahwa pada hasil perolehan pilkada serentak 15 Februari 2017 lalu pasangan Rano-Embay memperoleh 2.321.323 suara.
Sementara pasangan lainnya, Wahidin-Andhika memperoleh 2.411.213 suara.
Dalam ambang batas yang diberlakukan, pemohon yaitu Rano-Embay hanya dapat melayangkan gugatan apabila selisih hanya mencapai 47.325 suara.
Sedangkan dalam hasil perolehan yang ada, selisih suara mencapai 89.890 suara atau 1,9 persen selisih suara.
Dengan begitu, maka pasangan Wahidin-Andhika dapat dilantik menjadi pasangan calon terpilih pada November 2017 mendatang.
Rano Karno sendiri bersikap kesatria dan legowo serta menerima keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Setelah menggunakan hak konstitusional saya di Mahkamah Konstitusi, saya menyampaikan selamat kepada Pak Wahidin Halim dan Saudara Andika Hazrumy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih untuk masa bakti 2017-2022. Saya percaya gubernur dan wakil gubernur terpilih memiliki kecakapan untuk mengemban amanah masyarakat Banten menjadi lebih maju, sejahtera, dan berkeadaban," kata Rano dalam keterangannya, Selasa (4/4/2017).