Diajak Lihat Ayam Bangkok, Ketua Fraksi Golkar Ini Kaget Dapat Rp 65 Juta
Janji Bambang ditunaikan yakni membagikan uang sebesar Rp 943 juta kepada para anggota DPRD usai pengesahan APBD
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sidang kasus gratifikasi dengan terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (6/4/2017).
Ada empat saksi yang dihadirkan. Mereka adalah Agus Munada (ketua fraksi Golkar), Tedi Kurniawan (ketua fraksi PAN), Pahlawan Usman (ketua fraksi Kebangkitan Sejahtera), dan Baharen ( ketua fraksi PPP).
Hingga pukul 14.00 WIB, baru Agus yang memberikan kesaksian. Agus menerangkan, menerima uang dari Bambang melalui ketua fraksi PDIP Ikhwani sebesar Rp 65 juta.
Uang itu diberikan di rumah Ikhwani.
Menurut Agus, ketika itu ia dihubungi Baharen dan Herlan Adianto (ketua fraksi Gerindra) diajak melihat ayam bangkok di rumah Ikhwani.
Baharen dan Herlan lalu menjemput Agus. Di perjalanan, mereka menjemput Tedi.
Sampai di rumah Ikhwani, mereka malah diberikan amplop berisi uang.
“Saya dapat Rp 65 juta,” ujar Agus.
Agus sempat menanyakan maksud pemberian uang tersebut dan dijawab Ikhwani bahwa itu adalah titipan dari bos dalam hal ini Bambang.
“Saya terus terang kaget dan takut mendapat uang sebanyak itu karena baru pertama kali dapat uang sebanyak itu. Saya sempat meminta Ikhwani memegang uang itu tapi kata Ikhwani ambil saja. Makanya saya ambil,” ucapnya.
Setelah mendapatkan uang, mereka berbincang di rumah Tedi.
Dalam perbincangan itu, tutur Agus, mereka sepakat untuk konsultasi dengan Ketua Badan Kehormatan Nuzul Irsan mengenai status uang tersebut.
Mereka lalu pergi ke rumah Nuzul di Bandar Lampung, Nuzul ketika itu memberikan dua opsi terkait uang tersebut.