Pahlawan Usman Tak Bagikan Uang dari Bupati ke Anggota Fraksi
Ketua Fraksi Kebangkitan Sejahtera DPRD Tanggamus Pahlawan Usman mengaku telah menerima uang dari terdakwa gratifikasi Bupati Tanggamus nonaktif
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Ketua Fraksi Kebangkitan Sejahtera DPRD Tanggamus Pahlawan Usman mengaku telah menerima uang dari terdakwa gratifikasi Bupati Tanggamus nonaktif Bambang Kurniawan.
Uang yang diterima Pahlawan sebesar Rp 195 juta.
Uang tersebut, menurut Pahlawan, adalah uang ketok palu APBD 2016. Pemberian uang dilakukan dua tahap.
Tahap pertama uang diberikan oleh Ketua Fraksi PDIP Ikhwani di rumah Ikhwani sebesar Rp 65 juta.
“Ikhwani bilang itu uang titipan dari bos yang dalam hal ini bupati,” ujar Pahlawan saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (6/4/2017).
Pada kesempatan itu, Ikhwani mengatakan ke Pahlawan bahwa dalam satu dua hari ke depan akan dihubungi Bambang untuk uang bagi anggota fraksi Kebangkitan Sejahtera.
Pahlawan lalu menelepon Bambang memastikan apa yang disampaikan Ikhwani.
Bambang menyuruh Pahlawan datang ke rumahnya di Bandar Lampung. Berangkatlah Pahlawan ke rumah Bambang.
Di kediaman Bambang, menurut Pahlawan, ia dikasih uang sejumlah Rp 130 juta. Uang tersebut diperuntukkan anggota fraksi Kebangkitan Sejahtera.
Pahlawan mengutarakan, sempat menghubungi salah satu anggota fraksinya bernama Basuki menyampaikan ada titipan uang dari Bambang.
Beberapa hari kemudian, fraksi Kebangkitan Sejahtera menggelar rapat membahas uang pemberian Bambang.
“Saya khawatir soal dana itu. Saya sampaikan ke anggota fraksi bahwa uang itu akan saya bawa ke KPK untuk dikonsultasikan."
"Para anggota fraksi setuju. Jadi uang itu tidak pernah saya kasih ke anggota fraksi saya,” tutur Pahlawan.
Mengenai pertemuan dengan Bambang sebelum penyerahan uang, Pahlawan mengatakan dilatarbelakangi adanya wacana tidak kuorum pada rapat paripurna pengesahan APBD 2016.
Pahlawan mendapat telepon dari Nuzul Irsan ketika kunjungan kerja di Lombok.
Nuzul mengatakan ke Pahlawan bahwa paripurna tidak kuorum jika permintaan efisiensi RAPBD tidak disetujui eksekutif.
Pahlawan lalu menyampaikan rencana itu ke Bambang. Beberapa hari kemudian, Bambang menghubungi Pahlawan meminta bertemu dengan para ketua fraksi.
Pahlawan menghubungi para ketua fraksi memberitahu bahwa Bambang ingin bertemu. Mereka pun bertemu di Rumah Makan Dua Saudara Pringsewu.
Menurut Pahlawan, Bambang meminta agar rapat paripurna pengesahan RAPBD kourum.
“Di akhir pertemuan, Bupati bilang jangan ribut-ribut. Tidak usah saling telepon. Nanti adalah dari saya,” jelas Pahlawan.
Akhirnya pelaksanaan paripurna berjalan tanpa hambatan. Setelah ketok palu APBD itulah, Pahlawan menerima uang Rp 195 juta dari Bambang.
Uang tersebut akhirnya diserahkan Pahlawan ke KPK. Menurut Pahlawan, penyerahan uang ke KPK tidak ada paksaan dari siapapun termasuk Ketua Badan Kehormatan Nuzul Irsan.