Empat Sepeda Motor Tak Bertuan Berbulan-bulan Parkir di RSUP Sanglah
Empat sepeda motor dengan kondisi lusuh dan tak terawat diamankan dari RSUP Sanglah, Denpasar, Bali, Kamis (6/4/2017).
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Bali, Imam Rosidin
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Empat sepeda motor dengan kondisi lusuh dan tak terawat diamankan dari RSUP Sanglah, Denpasar, Bali, Kamis (6/4/2017).
Kendaraan ini ada yang sudah parkir sampai delapan bulan lamanya. Dari motor ini ada satu motor yang baru dibeli, bahkan belum ada pelat nomor kendaraannya.
Nyoman Rudita (49), petugas parkir sepeda motor di RSUP Sanglah mengatakan, motor ini diamankan dengan cara dirantai.
"Kami amankan dahulu sembari menunggu pemiliknya datang dan mengambilnya," ungkapnya.
Dari empat sepeda motor tersebut, ada satu yang masih dalam kondisi baru, yakni motor dengan merk Honda Scoopy tanpa nomor kendaraan.
Motor tersebut ditemukan di halaman parkir utama RSUP Sanglah delapan bulan lalu.
Selebihnya adalah Honda Supra X dengan pelat nomor P 2435 NN, Suzuki Shogun berwarna hijau DK 3466 KO dan Honda Beat putih DK 2144 XK.
Baca: Kain Tanimbar, Kebanggaan terhadap Soekarno Kini Mulai Disukai Jepang
Honda Beat putih diamankan sejak tanggal 3 Januari 2017 lalu dan terparkir di halaman belakang ruang pelayanan jantung terpadu.
Sementara, Suzuki Shogun ditemukan di parkiran kamar jenazah.
"Semuanya tanpa jelas siapa pemilik dan terparkir di areal halaman parkir RS Sanglah begitu saja," lanjutnya.
Kejadian semacam ini ternyata tidak hanya sekali ini terjadi.
Sebelumnya juga ditemukan motor tak bertuan dan dibiarkan begitu saja.
"Dulu juga ada kasus semacam ini. Ternyata adalah motor curian," tambahnya.
Nyoman Rudita mengimbau kepada siapa pun pemiliknya untuk segera menghubungi dan mendatangi RSUP Sanglah Denpasar untuk mengambil motor tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan RSUP Sanglah dan pihak kepolisian mengenai sepeda motor tersebut. Namun pemiliknya belum datang hingga saat ini," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.