Gara-gara Burung, Motor Milik Pemuda 17 Tahun Dirusak Warga
F (17), pemuda asal Lombok Tengah diamankan di Satreskrim Polres Klungkung, Jumat (7/4/2017).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SEMARAPURA - F (17), pemuda asal Lombok Tengah diamankan di Satreskrim Polres Klungkung, Jumat (7/4/2017).
Pemuda yang tinggal di Eks Galian C Gunaksa tersebut nyaris menjadi amuk masa, setelah kedapatan mencuri burung Punglor milik Kadek Juniarsa warga asal Banjar Ambengan, Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung.
Berdasarkan informasi di Sat Reskrim Polres Klungkung, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.45 Wita.
Saat kejadian, Kadek Juniarsa sedang tertidur lelap di kediamannya di dekat jembatan by pass Ida Bagus Mantra wilayah Banjar Ambengan, Desa Tangkas.
Namun, ia tiba-tiba terbangun setelah mendengar suara benda terjatuh.
Ia lalu keluar rumah, ternyata suara tersebut merupakan sangkar burung miliknya yang jatuh setelah berusaha dicuri oleh F.
Ia lalu berteriak hingga warga sekitar lokasi kejadian ramai keluar rumah mengejar pelaku yang saat itu kabur menuju semak-semak.
Karena tidak berhasil menghakimi pelaku, massa akhirnya menumpahkan kekesalannya dengan merusak sepeda motor milik pelaku yang tertinggal di depan rumah Juniarsa.
Sesaat kemudian, petugas Polres Klungkung tiba di TKP ikut mencari F.
Pemuda tersebut akhirnya berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian.
F lalu digelandang ke Mapolres guna dimintai keterangan.
"Dari hasil pengembangan, pelaku ternyata sudah berulang kali melakukan pencurian di antaranya 6 TKP di wilayah Kecamatan Dawan, 2 TKP di wilayah Klungkung dan 1 TKP di wilayah Kecamatan Banjarangkan," jelas Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Wiastu Andri Prajitno, Jumat (7/4/2017).
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa BPKB motor, rokok berbagai merk, handphone dan uang tunai.
Selain itu, kepolisian juga mengamankan burung milik korban dan sepeda motor jenis Honda vario dengan nopol DR 3805 CG milik pelaku yang sudah dalam kondisi rusak parah habis dihajar massa.
"Pelaku ditahan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas Wiastu Andri.