Urai Kemacetan, Komisi V Dorong Bangun Jalur Puncak II
Komisi V DPR RI mendorong pemerintah menjadikan Jalur Puncak II sebagai jalan nasional.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi V DPR RI mendorong pemerintah menjadikan Jalur Puncak II sebagai jalan nasional.
Jalan tersebut akan menghubungkan Cianjur-Bogor-Jakarta yang diharapkan proses pembangunannya mulai dilaksanakan pada 2018 mendatang jika proses pembebasan lahan sudah selesai.
Dalam kunjungannya ke Kabupaten Cianjur Tim Kunspek Komisi V DPR dipimpin Ketuanya Fary Djemy Francis menuturkan, pada tahun 2012-2015 tidak ada intervensi dari Komisi V DPR RI dalam pembangunan Jalur Puncak II.
Sedangkan pada tahun 2016 Komisi V DPR RI telah melakukan rapat kerja dengan DPRD Kab. Cianjur dan juga telah melakukan rapat kerja dengan Kementerian PUPR. Kamis (06/04/2017).
“Kami sudah melakukan Raker dengan Kementerian PUPR untuk mendorong kembali pembangunan strategis Jalur Puncak II ini dan sudah direncanakan dan dialokasikan tahun anggaran 2019 dengan catatan tahun 2017-2018 persoalan menyangkut pembebasan lahan sudah diselesaikan. Tetapi jika proses pembebasan lahan untuk jalur puncak dua ini selesai pada tahun 2017 kami dorong di tahun 2018 sudah mulai,” tutur Fary.
Kunjungan Spesifik Komisi V DPR RI ke Kabupaten Cianjur diterima Wakil Bupati Cianjur dan hadir pula Ditjen Bina Marga Kementrian PUPR dan Ditjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan.
Wabup Cianjur Herman Suherman mengapresiasi kunjungan Komisi V ke Cianjur dalam rangka peninjauan Jalur Puncak II Ia berharap pembangunan jalur puncak dua segera dilaksanakan untuk mengurai kemacetan di Cianjur dan Bogor.
Anggota Tim Kunspek Djoni Rolindrawan mengharapkan Pemerintah Kota, Provinsi dan Pemerintah Pusat harus bahu-membahu untuk merealisasikan Jalur Puncak II.
Untuk pembangunan ini memerlukan dana 600 miliar lebih, supaya segera terlaksana pemerintah harus mengalokasikan dana alokasi khusus (DAK) untuk itu proses pembebasan lahan harus segera diselesaikan.
Ikut serta dalam Kunspek ini, anggota Komisi V Yoseph Umarhadi, Sudjadi, Subarna, Djoni Rolindawan, Neng Eem Marhamzah Zulfa, Sahat Silaban, dan Fatmawati Rusdi. (Pemberitaan DPR RI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.