Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Kasus Mutilasi Ini Sebut Istri Korban Terlibat
Umi Kulsum, istri almarhum anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, membantah tudingan terdakwa Brigadir Medi Andika.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Brigadir Medi Andika, terdakwa kasus mutilasi M Pansor, anggota DPRD Bandar Lampung, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di PN Tanjungkarang, Senin (10/4/2017).
Jaksa meminta hakim menghukum Medi dengan pidana mati karena terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana.
Usai sidang, Medi mengungkapkan hal mengejutkan kepada wartawan. Ia menyebut Umi Kulsum, istri M Pansor, terlibat pembunuhan tersebut.
“Istri almarhum M Pansor mengetahui peristiwa terjadinya pembunuhan Pansor. Dia yang mendanai. Saya hanya disuruh mencarikan orang untuk, tapi bukan untuk membunuhnya,” ujar Medi.
Medi akan menyampaikan keterlibatan Umi secara lengkap pada persidangan selanjutnya. Saat dicecar wartawan mengenai pernyataanya itu, Medi tidak mau menjawab. Ia langsung dibawa anggota kepolisian ke dalam mobil.
Umi Kulsum, istri almarhum anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, membantah tudingan terdakwa Brigadir Medi Andika.
“Enggak tahu saya,” ujarnya.
Kerabat Umi langsung menariknya agar menjauhi para jurnalis yang mencoba mengonfirmasi terkait tuduhan Medi. Para pewarta terus mencecar Umi mengenai tuduhan Medi tersebut.
“Saya tidak tahu. Fitnah dia (Medi) itu,” ujar Umi sembari berlalu.
Salah satu kerabat Pansor berceletuk, “Biasalah namanya orang membela diri.”
Usai persidangan Medi kembali terjadi kericuhan. Umi dan para kerabatnya mengejar Medi yang mau masuk mobil sembari mencacinya.(*)