Umi Kulsum Bantah Terlibat Pembunuhan Anggota DPRD Bandar Lampung yang juga Suaminya
Umi Kulsum, istri almarhum anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, membantah tudingan terdakwa Brigadir Medi Andika.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Umi Kulsum, istri almarhum anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, membantah tudingan terdakwa Brigadir Medi Andika.
Medi menuduh Umi mengetahui peristiwa pembunuhan Pansor dan ikut mendanainya.
"Nggak tahu saya," ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (10/4/2017).
Kerabat Umi langsung menariknya agar menjauhi para jurnalis yang mencoba mengonfirmasi terkait tuduhan Medi.
Para pewarta terus mencecar Umi mengenai tuduhan Medi tersebut.
"Saya tidak tahu. Fitnah dia (Medi) itu," ujar Umi sembari berlalu.
Salah satu kerabat Pansor berceletuk, "Biasalah namanya orang membela diri".
Usai persidangan Medi kembali terjadi kericuhan. Umi dan para kerabatnya mengejar Medi yang mau masuk mobil sembari mencacinya.
Medi dituntut hukuman pidana mati oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa menilai Medi terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Pansor.
Di dalam persidangan, Medi membantah membunuh dan memutilasi Pansor.
Sebelumnya, Brigadir Medi Andika membuat pengakuan mengejutkan saat diwawancarai wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (10/4/2017).
Medi menyatakan ada keterlibatan Umi Kulsum, istri anggota DPRD Bandar Lampung Pansor, dalam kasus mutilasi Pansor.
"Istri almarhum Pansor mengetahui peristiwa terjadinya pembunuhan Pansor dan dia yang mendanai. Saya hanya disuruh mencarikan orang tapi bukan untuk membunuhnya," ujar anggota Satuan Intelijen dan Keamanan Polresta Bandar Lampung ini.
Medi mengatakan, akan menyampaikan keterlibatan Umi secara lengkap pada persidangan selanjutnya.
Baca: Pengakuan Brigadir Medi Andika: Istri Pansor Danai Mutilasi Suaminya
Saat dicecar wartawan mengenai pernyataannya itu, Medi tidak mau menjawab kembali.
Ia langsung dibawa anggota kepolisian ke dalam mobil.
Berdasarkan dakwaan penuntut umum, Pansor tewas dimutilasi pada hari Jumat (15/4/2016) sekitar pukul 15.00 WIB hingga sore hari.
Malam harinya mayat Pansor dibuang Medi bersama Tarmidi ke Martapura. Pada hari itu, Medi mengatakan, beraktivitas seperti biasa.
Pagi hari Medi mengikuti apel pagi di Polresta Bandar Lampung. Usai apel, Medi mengatur lalu lintas.
Setelah itu Medi pergi ke ruko milik Pansor di Jalan Hayam Wuruk.
Pada pukul 09.30 WIB, Medi pergi dari ruko Pansor menuju Kantor Satuan Intelijen dan Keamanan Polresta Bandar Lampung.
"Saya balik ke kantor karena ada orang yang mau minta tolong dibuatkan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian)," jelas Medi.
Medi lalu menunaikan Salat Jumat di Masjid Takwa Polresta Bandar Lampung.
Usai Salat Jumat, Medi bertemu beberapa rekannya sesama anggota Intel di kantor.
Ketika itu menurut Medi, ponselnya dalam keadaan tidak aktif. Ia menghidupkan ponselnya sekitar pukul 15.00 WIB ada ada pesan masuk dari nomor 222.
Pesan tersebut memberitahukan bahwa ada panggilan ke ponsel Medi dari sebuah nomor. Medi mengecek nomor tersebut ternyata nomor itu milik Pansor.
Medi mengatakan, tidak menelepon balik Pansor.
Pukul 14.30 WIB, Medi berkomunikasi dengan seorang bernama Heru. Heru meminta Medi mengantarkan STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor) ke ruko Pansor.
Medi pun mengantarkan STNK dan BPKB tersebut ke ruko yang berada di Jalan Hayam Wuruk.
Pada saat itu, kata Medi, Heru tidak ada di ruko sehingga ia menitipkan STNK dan BPKB itu kepada Ridwan sekitar pukul 16.30 WIB.
Medi kembali ke Kantor Polresta Bandar Lampung.
"Saya berada di kantor hingga pukul 22.00 WIB karena ada pekerjaan," kata Medi.
Untuk memperkuat kesaksiannya, Medi akan mengajukan saksi yang meringankan. Para saksi itu adalah teman-teman Medi sesama anggota Satuan Intelijen dan Keamanan.