Begini Kronologis Penangkapan Ni Ketut N, yang Bawa Bayi 8 Bulan ke Luwu Timur
Ni Ketut N diamankan pihak Ditreskrimum Polda Bali karena menculik bayi baru berusia 8 bulan dan dibawa kabur ke Luwu Timur Sulawesi Selatan.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Ni Ketut N diamankan pihak Ditreskrimum Polda Bali karena menculik bayi baru berusia 8 bulan dan dibawa kabur ke Luwu Timur Sulawesi Selatan.
Ni Ketut N diamankan di rumah saudarinya.
Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengy Widjaja menyatakan, penangkapan Ni Ketut N ini tak lepas dari kejadian pertama kali, yakni bermula saat sekitar tanggal 31 Juli 2016, ibu Clarabel melahirkan di RSUP Sanglah.
Karena tidak bisa membayar biaya rumah sakit, sebesar Rp 11 juta, pelapor di bantu oleh tersangka yang kebetulan tetangga kostnya.
Setelah pulang ke tempat kos, pelapor disuruh oleh tersangka menidurkan bayinya di kamar tersangka dengan alasan supaya tidak kedinginan dan setiap dua jam bisa menyusui.
"Sepekan kemudian datang adik pelapor dari Jawa dengan tujuan untuk menjemput pelapor (korban) dan bayinya guna dibawa ke Jawa, namun tidak diberikan oleh tersangka dan diminta menebus 1 Miliar," ucap Hengky Selasa (11/4/2017).
Dijelaskannya, akhirnya terjadi tawar menawar dan disepakati 25 juta. Karena pelapor tidak punya uang dan disuruh pindah oleh yang punya kos untuk menghindari keributan, pelapor hanya bisa menghubungi tersangka melalui selulernya untuk menanyakan bayinya sambil mengusahakan uang.
Sayangnya, sambung Hengky, ketika pelapor mendatangi tempat kost tersangka, ternyata tersangka dan bayinya sudah tidak ada di kos tersebut dan bayinya dilarikan ke Sulawesi Selatan.
"Pasal yang dipersangkakan adalah penculikan anak dan atau mencabut anak dari kuasa yang sah sesuai pasal 328 KUHP dan atau 330 KUHP," bebernya. (ang).