Polres Kubar Amankan Kayu Olahan Ilegal di Perbatasan Indonesia-Malaysia
Terhadap pelaku dijerat pasal 16 UU Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan pembalakan hutan, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, KUTAI BARAT - Satreskrim Polres Kutai Barat berhasil menggagalkan peredaran kayu, hasil ilegal logging, pada minggu (9/4) silam, di jalan Trans Kaltim-Kalteng, tepatnya di kawasan Gunung Lantuk, Kecamatan Bentian Besar, Kutai Barat.
Pengungkapan kasus tersebut tak terlepas dari adanya informasi masyarakat, yang kerap melihat aktivitas bongkar muat kayu olahan di kawasan tempat tinggalnya.
Kepolisian pun langsung menindak lanjuti informasi tersebut, kendati disulitkan dengan kondisi akses jalan yang rusak, dan jarak yang cukup jauh dari kawasan perkotaan.
Namun aparat berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku, diantaranya RN (32), HK (30) dan NS (38), dengan barang bukti 3 unit truk yang terisi penuh kayu olahan.
Saat dilakukan pemeriksaan, kayu olahan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung.
"Pengungkapan ini bekerja sama dengan Dinas Kehutanan (Dishut), serta peran masyarakat. Dan, setelah ini kami akan lakukan penghitungan terhadap kayu ini," ungkap Kapolres Kutai Barat, AKBP Pramuja Sigit Wahono, melalui Kasat Reskrim Polres, AKP Rido Doly Kristian, Selasa (11/4/2017).
"Pelaku kerap beraksi di daerah perbatasan antar Provinsi, dan kuat dugaan kayu itu di dapat dari hasil pembalakan liar hutan," tambah mantan Wakasat Reskrim Polresta Samarinda itu, saat dihubungi via WhatsApp Messenger.
Terhadap pelaku dijerat pasal 16 UU Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan pembalakan hutan, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.