Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Anggota DPRD HSS dari PKS Ditangkap Polisi Diduga Mesum di Mobil Goyang

Oknum anggota dewan Hulu Sungai Selatan (HSS) dengan inisial GR diduga melakukan tindak asusila.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Oknum Anggota DPRD HSS dari PKS Ditangkap Polisi Diduga Mesum di Mobil Goyang
goriau
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, HULU SUNGAI SELATAN - Oknum anggota dewan Hulu Sungai Selatan (HSS) dengan inisial GR diduga melakukan tindak asusila.

Anggota dewan ini diduga melakukan aksi asusila di kawasan gedung olahraga dan seni (GOS) Jalan Aluh Idut Kandangan, Selasa, (11/4/2017) petang.

Berdasarkan sumber Bpost, Rabu, (12/4) anggota dewan ini berbuat mesum dalam mobil dengan pasangannya.

Saat itu, kondisi di lokasi kejadian memang cukup sepi.

GR sendiri memang hobi bermain bulu tangkis dan memang sering bermain bulu tangkis di GOS Aluh Idat.

Aktivitas yang dilakukan oleh dua sijoli ini di dalam mobil diketahui oleh warga sekitar.  Selanjutnya, ada yang melaporkan ke pihak kepolisian.

GR yang merupakan anggota dewan dari partai PKS ini akhirnya diamankan oleh anggota Polres HSS.

Mengingat sejumlah warga ada yang mau main hakim sendiri.

Hingga, Rabu, (12/4) sore, GR masih diamankan di Polres HSS terkait dengan kasusnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres HSS belum memberikan keterangan resmi terkait anggota dewan yang diamankan.

Sekretaris DPD PKS Kabupaten HSS, M Thalhah, tidak menampik terkait dengan kabar diamankannya satu anggota dewan dari partai PKS.

"Informasi yang kita peroleh, memang ada anggota dewan dari partai kita yang diamankan oleh anggota Polres HSS," katanya, Rabu, (12/4).

Namun, pihaknya masih belum mengetahui kepastian kasus apa yang membelit kader PKS itu.

"Kita membenarkan berdasarkan keterangan pihak polisi. Kita pribadi secara langsung belum bertemu dengan yang bersangkutan," lanjutnya.

Pihaknya masih belum berani berandai-andai. Dan akan menunggu informasi dan proses dari pihak kepolisian.

"Bila memang terbukti bersalah, akan ditindak sesuai dengan aturan AD/ART partai PKS," tambahnya.

Kalau memang terbukti bersalah, anggota dewan ini akan ditindak tegas. Anggota ini akan di Pergantian Antar Waktu (PAW). (*)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas