Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tempat Penampungan TKI Ilegal di Purwakarta Digrebek, Ditemukan 15 Calon TKI Tanda Dokumen

Polda Jabar menggrebek tempat penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kampung Karajaan III RT 5/3 Kelurahan Tegalmunjul

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Tempat Penampungan TKI Ilegal di Purwakarta Digrebek, Ditemukan 15 Calon TKI Tanda Dokumen
Tribun Batam/ARGIANTO DA NUGROHO
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Polda Jabar menggrebek tempat penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kampung Karajaan III RT 5/3 Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Rabu (12/4/2017).

Tempat penampungan yang belakangan diketahui milik PT Rimba Ciptaan Indah itu diduga mengirimkan TKI tidak sesuai prosedur atau ilegal.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, penggrebekan dilakukan penyidik Polda Jabar sekitar pukul 14.00 WIB.

Penggrebekan dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melakukan pencegahan terhadap empat calon TKI yang berangkat ke luar negeri secara nonprosedur melalui Bandara Husein Sastranegara.

"Keempatnya merupakan tenaga kerja wanita berinisial NN, LH, D, dan F, Mereka rencananya berangkat hari ini," kata Yusri kepada Tribun melalui sambungan telepon, Rabu (12/4/2017).

Dari hasil penyelidikan, kata Yusri, penyidik mendapatkan petunjuk adanya dugaan tindak pidana pengiriman TKI secara ilegal.

Berita Rekomendasi

Selain itu, penyidik juga menemukan kejanggalan di tempat penampungan milik PT Rimba Ciptaan Indah.

"Di tempat penampungan itu, petugas menemukan ada 15 TKI yang ditampung. Mereka ditampung di delapan sampai sembilan bulan," kata Yusri.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, kata Yusri, tempat penampungan yang merupakan kantor cabang itu dikelola tidak sesuai yang dipersyaratkan undang-undang.

Penyidik pun menemukan TKI yang ditampung bukan merupakan rekomendasi dinas intansi terkait.

Selain itu, kata dia, TKI yang ditampung di tempat itu tidak memiliki kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN).

Tempat penampungan juga tidak ada tempat pelatihan di tempat penampungan tersebut.

"Di antara TKI yang ditampung ternyata ada yang di bawah umur," kata Yusri.

Hasil keterangan kepala kantor cabang, kata Yusri, perusahaan jasa TKI (PJTKI) tersebut diketahui sudah memberangkatkan dua kali TKI ke luar negeri

. TKI yang diberangkatkan itu, lanjutnya, tidak memiliki KTKLN dan kelengkapan lainnya.

"Mereka diberangkatkan melalui Bandara Husein Sastranegara," ujar Yusri.

Dikatakan Yusri, kasus itu masih didalami penyidik. Dari hasil penggrebekan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, yaitu empat dus yang berisi dokumen perusahaan maupun TKI, paspor sebanyak 20 buah, dan satu unit komputer dan mesin cetak,

"Saat ini 13 orang TKI yang ditampung dan seorang pemilik perusahaan dibawa ke Markas Polda Jabar untuk menjalan pemeriksaan lebih lanjut," kata Yusri. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas