Perempuan Bercadar Penyelundup Sabu Sejak Lama Buronan Polisi
Perempuan penyelundup sabu ke dalam Lapas Kedungpane Semarang dengan modus memakai cadar sudah lama jadi buronan polisi.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM,SEMARANG - Perempuan penyelundup sabu ke dalam Lapas Kedungpane Semarang dengan modus memakai cadar sudah lama jadi buronan polisi.
Novitasari Tri Purwati alias Luciana masuk dalam daftar pencarian orang Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng sejak Juli tahun lalu.
Fakta ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian setelah Luciana tertangkap berusaha memasukkan sabu ke dalam Lapas Kedungpane.
"Luciana ini sudah lama jadi TO (target operasi) kami. Pada 19 Juli 2016 dia terlibat kasus 97 gram heroin. TKP-nya di rumahnya di Jalan Gemah Selatan II, Pedurungan, Kota Semarang," ujar Direktur Reserse Narkoba Kombes Krisno Halomoan di Polda Jateng, Rabu (12/4/2017).
Aparat terus mendalami kasus ini untuk mengetahui pengendali pelaku dan sasaran peredaran sabu-sabu tersebut. Beberapa saksi diperiksa, termasuk penghuni Lapas Kedungpane.
"Hasil pemeriksaan kami, Luciana merupakan orang suruhan dari warga binaan Lapas tersebut," Krisno menambahkan.
Modus yang digunakan pelaku adalah mengunjungi dan menuliskan nama seorang narapidana di buku tamu penjara. Tujuannya bukanlah membesuk orang yang tertulis itu.
"Itulah hasil pengecekan yang dilakukan petugas Lapas. Pelaku memasukkan narkoba jenis sabu ke dalam bungkus rokok yang diselipkan ke dompet. Kami juga masih menyelidiki jumlah sabu yang dimasukkan pelaku ke dalam lapas," papar Krisno.
Kalapas Kelas I Kedungpane Semarang, Taufiqurrakhman, mengatakan Luciana yang mengaku asal Solo mendaftar untuk membesuk Fajar Hidayat pukul 10.20 WIB, salah satu warga binaan.
“Tetapi (membesuk Fajar, red) cuma kamuflase. Sebetulnya ia akan membesuk suaminya bernama Erwin Sindu Aditama yang terkena hukuman 5 tahun penjara kasus narkotika,” kata Taufiqurrakhman.
Saat diperiksa Luciana kedapatan membawa 42 klip paket sabu yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok Marlboro. Bungkus rokok itu diselipkan ke dalam dompet.
Sabu itu ditemukan setelah petugas memeriksa badan pelaku. Dompet berisi paket sabu itu direkatkan di kedua pahanya untuk mengelabuhi petugas.
Petugas sudah curiga terhadap pembesuk saat melihat jalannya, sehingga langsung dilakukan pemeriksaan melalui X-Ray, tetapi tidak mendeteksi apapun.
"Petugas kemudian menggeledah tasnya dan tidak menemukan dompetnya. Setelah pemeriksaan lebih lanjut petugas menemukan dompet pelaku yang berisi sabu disembunyikan di pahanya,” tutur dia.
Sementara untuk barang bukti heroin yang disita petugas bukan berasal dari dalam negeri. Heroin tersebut diduga berasal dari Afganistan dan negara-negara perbatasan.
Barang bukti yang diamankan berupa heroin seberat 97 gram yang dipecah menjadi 75 paket dan sabu sebanyak 42 klip. Ia dijerat Pasal 114 ayat 2 sekunder Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika.