Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berdalih Agar Tak Mengompol, Kakek Ngasipan Cabuli Bunga Anak TKW

Dengan dalih agar tidak mengompol, tua bangka Ngasipan membujuk harus menggauli Bunga, anak tetangganya yang masih berusia 13 tahun.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Berdalih Agar Tak Mengompol, Kakek Ngasipan Cabuli Bunga Anak TKW
Dokumentasi Humas Polres Blora
Petugas Satuan Reskrim Polres Blora menangkap kakek Ngasipan (64) di rumahnya di Desa Tambaksari, Kabupaten Blora, atas dugaan telah berulangkali mencabuli Bunga, bocah 13 tahun. DOKUMENTASI HUMAS POLRES BLORA 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Iswidodo

TRIBUNNEWS.COM, BLORA - Ditinggal jauh ibunya yang menjadi TKW di Malaysia, Bunga harus hidup menderita karena berahi tua bangka bernama Ngasipan.

Kehadiran kakek berusia 64 tahun itu merusak masa depan Bunga. Berkali-kali di rumahnya di Desa Tambaksari, Kabupaten Blora, Ngasipan mencabuli bocah perempuan 13 tahun itu.

Pada Senin, 23 Januari 2017, tengah malam, Ngasipan membujuk Bunga masuk ke rumahnya. Ia berdalih harus meniduri Bunga agar tidak mengompol lagi.

Begitu Ngasipan mengulangi alasannya agar dapat melampiaskan berahinya ke anak di bawah umur. Perilaku buruknya terbongkar setelah sang ibu menelpon Bunga.

Bunga menceritakan apa yang dialami dan mengatakan apa adanya terkait kelakuan Ngasipan terhadapnya selama ini. Sang ibu menelepin Bunga pada Kamis, 13 April 2017, tiga bulan setelah pencabulan pertama.

Barang bukti pencabulan
Dari rumah kakek Ngasipan (64) di Desa Tambaksari, Kabupaten Blora, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Blora mengamakan barang bukti berupa celana training warna hitam yang dikenakan tersangka dan celana dalam milik korban pencabulan di bawah umur. DOKUMENTASI HUMAS POLRES BLORA

Mendengar cerita anaknya yang menjadi korban pelecehan seksual, ibu korban melalui ayahnya yang berinisial B bersama paman korban berinisial YS melapor ke Polres Blora.

Berita Rekomendasi

Sigap personel Satuan Reskrim Polres Blora melakukan penyelidikan atas laporan yang masuk dan tak lama mengamankan Kakek Ngasipan.

Penyidik menjeratnya Pasal 76D yo Pasal 81 Ayat (2) dan (3)UU RI No. 35 tahun 2014 dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / I / 2017 / Jtg / Res Blora, tanggal 30 Januari 2017.

Ngasipan ditangkap di rumahnya di Desa Tambaksari. Barang bukti yang disita berupa celana training warna hitam yang dikenakan tersangka dan celana dalam milik korban.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Hery Dwi mengatakan tim medis rumah sakit segera memvisum Bunga guna memperoleh bukti autentik bahwa si anak korban pencabulan.

Dikatakan Hery, jika tersangka terbukti bersalah di persidangan maka ancamannya hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas