Berdalih Agar Tak Mengompol, Kakek Ngasipan Cabuli Bunga Anak TKW
Dengan dalih agar tidak mengompol, tua bangka Ngasipan membujuk harus menggauli Bunga, anak tetangganya yang masih berusia 13 tahun.
Editor: Y Gustaman
![Berdalih Agar Tak Mengompol, Kakek Ngasipan Cabuli Bunga Anak TKW](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kakek-ngasipan_20170415_060132.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Iswidodo
TRIBUNNEWS.COM, BLORA - Ditinggal jauh ibunya yang menjadi TKW di Malaysia, Bunga harus hidup menderita karena berahi tua bangka bernama Ngasipan.
Kehadiran kakek berusia 64 tahun itu merusak masa depan Bunga. Berkali-kali di rumahnya di Desa Tambaksari, Kabupaten Blora, Ngasipan mencabuli bocah perempuan 13 tahun itu.
Pada Senin, 23 Januari 2017, tengah malam, Ngasipan membujuk Bunga masuk ke rumahnya. Ia berdalih harus meniduri Bunga agar tidak mengompol lagi.
Begitu Ngasipan mengulangi alasannya agar dapat melampiaskan berahinya ke anak di bawah umur. Perilaku buruknya terbongkar setelah sang ibu menelpon Bunga.
Bunga menceritakan apa yang dialami dan mengatakan apa adanya terkait kelakuan Ngasipan terhadapnya selama ini. Sang ibu menelepin Bunga pada Kamis, 13 April 2017, tiga bulan setelah pencabulan pertama.
![Barang bukti pencabulan](http://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/barang-bukti-pencabulan_20170415_060322.jpg)
Mendengar cerita anaknya yang menjadi korban pelecehan seksual, ibu korban melalui ayahnya yang berinisial B bersama paman korban berinisial YS melapor ke Polres Blora.
Sigap personel Satuan Reskrim Polres Blora melakukan penyelidikan atas laporan yang masuk dan tak lama mengamankan Kakek Ngasipan.
Penyidik menjeratnya Pasal 76D yo Pasal 81 Ayat (2) dan (3)UU RI No. 35 tahun 2014 dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / I / 2017 / Jtg / Res Blora, tanggal 30 Januari 2017.
Ngasipan ditangkap di rumahnya di Desa Tambaksari. Barang bukti yang disita berupa celana training warna hitam yang dikenakan tersangka dan celana dalam milik korban.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Hery Dwi mengatakan tim medis rumah sakit segera memvisum Bunga guna memperoleh bukti autentik bahwa si anak korban pencabulan.
Dikatakan Hery, jika tersangka terbukti bersalah di persidangan maka ancamannya hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara.