Ketua DPRD Kota Pekalongan Balgies Diab Siap Hadapi Gugatan Delapan Anggotanya
Ketua DPRD Kota Pekalongan, Balgies Diab mengatakan, akan menjalani proses gugatan yang dilakukan anggotanya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Delapan orang anggota DPRD Kota Pekalongan menggugat ketuanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Mereka yang menamai diri Tim 12 ini menggugat Balgies Diab lantaran dibilai mengganti alat kelengkapan dewan tidak sesuai dengan prosedur.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Pekalongan, Balgies Diab mengatakan, akan menjalani proses gugatan yang dilakukan anggotanya.
Didampingi tim 18, Balgies mengatakan gugatan yang dilakukan anggotanya telah masuk pada ranah hukum.
"Itu sudah masuh proses hukum, kami hormati dan akan ikuti prosesnya. Nanti akan kelihatan siapa yang benar," kata Balgies, Minggu (16/4/2017).
Meski mengikuti proses hukum, namun Balgies mengatakan gugatan tersebut salah alamat. Menurutnya, pengambilan keputusan dalam paripurna DPRD merupakan keputusan bersama seluruh pimpinan dan anggota dewan.
"Sudah keputusan bersama seluruh pimpinan dan anggota dewan. Ketua bukan atas nama pribadi tapi representasi dan semua anggota," katanya.
Gugatan yang dilayangkan anggotanya ke PTUN Semarang pun dianggap sebagai dinamika politik biasa.
"Bukan hal yang luar biasa. Mekanisme sudah dijalankan sesuai tahapan dan tata tertib. Jadi keputusan paripurna harus ditaati oleh seluruh pimpinan dan anggota sebab itu merupakan keputusan tertinggi," katanya.
Baca: Delapan Anggota Dewan Gugat Ketua DPRD Kota Pekalongan ke PTUN Semarang
Sebelumnya diberitakan delapan orang anggota DPRD Kota Pekalongan menggugat ketua DPRD Kota Pekalongan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Mereka yang menamai diri Tim 12 ini menggugat Balgies Diab lantaran dinilai mengganti alat kepengkapan dewan tisak sesuai dengan prosedur.
Kedelapan anggota DPRD Kota Pekalongan tersebut yakni Mabrur, Aji Suryo, Arya Bima, Ismet Inonu, Abdul Rozak, Gumelar, Nur Hadi dan Edy Supriyanto.
Mereka menggugat Balgies terkait terbitnya tiga Surat Keputusan (SK) Ketua DPRD Kota Pekalongan tentang perubahan susunan dan keanggotaan alat kelengkapan dewan.
Kuasa hukum tim 12, Muhammad Dasuki mengatakan, pihaknya meminta agar tiga SK tersebur dibatalkan.
Dasuki mengatakan, ketiga SK itu diaanggap cacat formil dan cacat prosedur.
"Sudah didaftarkan ke panitera pada Senin (3/4/2017) lalu. Tiga SK itu terbit tidak melalui mekanisme pembahasan dalam rapat pimpinan DPRD dan Badan Musyawarah," kata Dasuki, Minggu (16/4/2017).
Tiga SK yang dimaksud yakni SK nomor 5/DPRD/I/2017 tentang perubahan susunan dan keanggotaan Komisi A, SK nomor 6/DPRD/I/2017 tentang perubahan susunan dan keanggoraan Komisi B dan SK nomor 7/DPRD/I/2017 tentang perubahan susunan dan keanggotaan komisi C.
"Penerbitan SK tidak sesuai peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang penyusunan tata tertib DPRD. Keputusan itu patut diduga telah melanggar Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sehingga merugikan hak anggota Banmus baik kerugian materil, imateril, jabatan, fungsional, kewenangan dan keahlian dalam alat kelengkapan dewan," katanya.
Koordinator Tim 12, Mabrur mengatakan, pengambilan keputusan harus dilakukan secara kolektif kolegia.
"Tidak melalui mekanisme, yang paling parah adalah penggantian koordinator. Kami sudah temui ketua langsung tapi tidak digubris. Harusnya tidak otoriter, itu semua dilakukan tanpa ada rapat pimpinan," katanya.
Mabrur berharap agar seluruh perubahan tersebut ditinjau kembali dan diulang sesuai tara tertib yang ada.
"Ini akan kami perjuangkan sampai titik darah penghabisan, kami lakukan ini agar produk yang dihasilkan itu sah. Tidak ada kaitannya dengan jabatan politis," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.