Divonis Hukuman Mati Brigadir Medi Terdakwa Pembunuh Anggota DPRD Malah Tepuk Tangan
Majelis hakim menghukum Brigadir Medi Andika dengan pidana mati karena terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap M Pansor.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim menghukum Brigadir Medi Andika dengan pidana mati.
Majelis hakim menyatakan Brigadir Medi terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap anggota DPRD Bandar Lampung, M Pansor.
"Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa," ujar hakim ketua Minanoer Rachman saat persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (17/4/2017).
Putusan ini disambut tepuk tangan Umi Kalsum, istri Pansor, dan para kerabatnya.
Tidak hanya Umi, Medi juga terlihat tepuk tangan saat duduk di kursi pesakitan usai hakim membacakan putusan.
Baca: Andi Lala Pernah Membunuh Sahabat Sendiri Gara-gara Selingkuh dengan Istrinya
Putusan ini sama dengan tuntutan penuntut umum yang menuntut Medi dengan hukuman mati.
Berdasarkan dakwaan penuntut umum, Pansor tewas dimutilasi pada hari Jumat (15/4/2016) sekitar pukul 15.00 WIB hingga sore hari.
Malam harinya mayat Pansor dibuang Medi bersama Tarmidi ke Martapura. Pada hari itu, Medi mengatakan, beraktivitas seperti biasa.
Pagi hari Medi mengikuti apel pagi di Polresta Bandar Lampung. Usai apel, Medi mengatur lalu lintas.
Setelah itu Medi pergi ke ruko milik Pansor di Jalan Hayam Wuruk.
Pada pukul 09.30 WIB, Medi pergi dari ruko Pansor menuju Kantor Satuan Intelijen dan Keamanan Polresta Bandar Lampung.
"Saya balik ke kantor karena ada orang yang mau minta tolong dibuatkan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian)," jelas Medi.