Divonis Hukuman Mati Brigadir Medi Terdakwa Pembunuh Anggota DPRD Malah Tepuk Tangan
Majelis hakim menghukum Brigadir Medi Andika dengan pidana mati karena terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap M Pansor.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
Medi lalu menunaikan Salat Jumat di Masjid Takwa Polresta Bandar Lampung.
Usai Salat Jumat, Medi bertemu beberapa rekannya sesama anggota Intel di kantor.
Ketika itu menurut Medi, ponselnya dalam keadaan tidak aktif. Ia menghidupkan ponselnya sekitar pukul 15.00 WIB ada ada pesan masuk dari nomor 222.
Pesan tersebut memberitahukan bahwa ada panggilan ke ponsel Medi dari sebuah nomor. Medi mengecek nomor tersebut ternyata nomor itu milik Pansor.
Medi mengatakan, tidak menelepon balik Pansor.
Pukul 14.30 WIB, Medi berkomunikasi dengan seorang bernama Heru. Heru meminta Medi mengantarkan STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor) ke ruko Pansor.
Medi pun mengantarkan STNK dan BPKB tersebut ke ruko yang berada di Jalan Hayam Wuruk.
Pada saat itu, kata Medi, Heru tidak ada di ruko sehingga ia menitipkan STNK dan BPKB itu kepada Ridwan sekitar pukul 16.30 WIB.
Medi kembali ke Kantor Polresta Bandar Lampung.
"Saya berada di kantor hingga pukul 22.00 WIB karena ada pekerjaan," kata Medi.
Untuk memperkuat kesaksiannya, Medi akan mengajukan saksi yang meringankan. Para saksi itu adalah teman-teman Medi sesama anggota Satuan Intelijen dan Keamanan.