Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Hukuman Mati Brigadir Medi Terdakwa Pembunuh Anggota DPRD Malah Tepuk Tangan

Majelis hakim menghukum Brigadir Medi Andika dengan pidana mati karena terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap M Pansor.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Divonis Hukuman Mati Brigadir Medi Terdakwa Pembunuh Anggota DPRD Malah Tepuk Tangan
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Majelis hakim menghukum Brigadir Medi Andika dengan pidana mati. Majelis hakim menyatakan Brigadir Medi terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap anggota DPRD Bandar Lampung, M Pansor. TRIBUN LAMPUNG/WAKOS GAUTAMA 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim menghukum Brigadir Medi Andika dengan pidana mati.

Majelis hakim menyatakan Brigadir Medi terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap anggota DPRD Bandar Lampung, M Pansor.

"Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa," ujar hakim ketua Minanoer Rachman saat persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (17/4/2017).

Putusan ini disambut tepuk tangan Umi Kalsum, istri Pansor, dan para kerabatnya.

Tidak hanya Umi, Medi juga terlihat tepuk tangan saat duduk di kursi pesakitan usai hakim membacakan putusan.

Baca: Andi Lala Pernah Membunuh Sahabat Sendiri Gara-gara Selingkuh dengan Istrinya

BERITA REKOMENDASI

Putusan ini sama dengan tuntutan penuntut umum yang menuntut Medi dengan hukuman mati.

Berdasarkan dakwaan penuntut umum, Pansor tewas dimutilasi pada hari Jumat (15/4/2016) sekitar pukul 15.00 WIB hingga sore hari.

Malam harinya mayat Pansor dibuang Medi bersama Tarmidi ke Martapura. Pada hari itu, Medi mengatakan, beraktivitas seperti biasa.

Pagi hari Medi mengikuti apel pagi di Polresta Bandar Lampung. Usai apel, Medi mengatur lalu lintas.

Setelah itu Medi pergi ke ruko milik Pansor di Jalan Hayam Wuruk.


Pada pukul 09.30 WIB, Medi pergi dari ruko Pansor menuju Kantor Satuan Intelijen dan Keamanan Polresta Bandar Lampung.

"Saya balik ke kantor karena ada orang yang mau minta tolong dibuatkan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian)," jelas Medi.

Medi lalu menunaikan Salat Jumat di Masjid Takwa Polresta Bandar Lampung.

Usai Salat Jumat, Medi bertemu beberapa rekannya sesama anggota Intel di kantor.

Ketika itu menurut Medi, ponselnya dalam keadaan tidak aktif. Ia menghidupkan ponselnya sekitar pukul 15.00 WIB ada ada pesan masuk dari nomor 222.

Pesan tersebut memberitahukan bahwa ada panggilan ke ponsel Medi dari sebuah nomor. Medi mengecek nomor tersebut ternyata nomor itu milik Pansor.

Medi mengatakan, tidak menelepon balik Pansor.

Pukul 14.30 WIB, Medi berkomunikasi dengan seorang bernama Heru. Heru meminta Medi mengantarkan STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor) ke ruko Pansor.

Medi pun mengantarkan STNK dan BPKB tersebut ke ruko yang berada di Jalan Hayam Wuruk.

Pada saat itu, kata Medi, Heru tidak ada di ruko sehingga ia menitipkan STNK dan BPKB itu kepada Ridwan sekitar pukul 16.30 WIB.

Medi kembali ke Kantor Polresta Bandar Lampung.

"Saya berada di kantor hingga pukul 22.00 WIB karena ada pekerjaan," kata Medi.

Untuk memperkuat kesaksiannya, Medi akan mengajukan saksi yang meringankan. Para saksi itu adalah teman-teman Medi sesama anggota Satuan Intelijen dan Keamanan.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas