Legislator PAN Ini Menangis di Sidang Merasa Dijerumuskan Ketua Fraksinya
Sidang gratifikasi terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjung
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sidang gratifikasi terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (18/4/2017). Ada dua saksi yang sedang memberikan kesaksian.
Mereka adalah Muhtar (anggota DPRD Tanggamus fraksi Partai Amanat Nasional) dan Heri Hermawan (anggota DPRD Tanggamus fraksi Golkar).
Saat memberikan kesaksian, Muhtar sempat menitikkan airmata. Ia menangis saat memberikan penjelasan tentang pemberian uang dari Bambang melalui ketua fraksi PAN Tedi Kurniawan. Muhtar menerangkan, mendapat telepon dari Tedi disuruh datang ke rumahnya.
Sampai di kediaman Tedi, Muhtar diberikan bungkusan berisi uang Rp 30 juta.
“Dia (Tedi) bilang ini ada rezeki. Tidak usah tanya uang darimana. Kalau ada yang tanya bilang saja kamu (Muhtar) tidak dapat uangnya dan diam saja,” kata Muhtar.
Uang tersebut sempat dimasukkan Muhtar ke bank. Uang tersebut kemudian hendak dikembalikan Muhtar ke Tedi pada saat rapat di kantor DPRD. Tedi sempat menolak pengembalian itu.
Namun, kata Muhtar, usai rapat, Tedi menanyakan kembali uang yang hendak saya kembalikan.
Muhtar pun memberikannya ke Tedi. Beberapa waktu kemudian, Muhtar mengetahui dari penyidik KPK bahwa keterangannya berbeda dengan Tedi.
Tedi mengaku tidak menerima uang pengembalian dari Muhtar. Pada saat pemeriksaan di Sekolah Polisi Negara Kemiling, Muhtar meminta dikonfrontasi dengan Tedi.
Muhtar terdiam sejenak. Saat ia melanjutkan kesaksian, suaranya terbata-bata.
Muhtar menangis. Ia kembali diam menarik nafas panjang. Jaksa penuntut umum memutuskan untuk tidak kembali menanyakan Muhtar.
Jaksa berpaling ke Heri memberikan waktu bagi Muhtar untuk menenangkan diri. Tim penasehat hukum pun memberikan tisu ke Muhtar untuk mengusap airmatanya.
Setelah itu, Muhtar kembali diberikan waktu untuk melanjutkan penjelasannya.
Muhtar mengatakan, dikonfrontasi dengan Tedi di hadapan enam penyidik KPK. Pada saat itulah, Tedi akhirnya mengakui sudah menerima uang pengembalian dari Muhtar.
Muhtar sudah terlanjur menyerahkan uang pribadinya ke KPK sebagai ganti uang Rp 30 juta yang sudah ia kembalikan ke Tedi.
Setelah itu, Tedi datang ke rumah Muhtar didampingi seorang polisi dan Nuzul. Tedi mengembalikan uang Rp 30 juta sebagai ganti uang pribadi Muhtar yang diserahkan ke KPK.
“SAya merasa dijerumuskan ketua fraksi saya. Saya sedih karena itu pak,” tutur Muhtar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.