Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenakan Batik, Dua Mantan Wali Kota Cimahi Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi

Itoch mengenakan kemeja batik hijau bermotif, sedangkan Atty mengenakan kemeja batik hitam bermotif

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kenakan Batik, Dua Mantan Wali Kota Cimahi Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi
TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
Pasangan suami dan istri yang pernah menjadi Wali Kota Cinahi, Itoch Tohija dan Atty Suharti, tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (19/4/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pasangan suami dan istri (pasutri) yang pernah menjadi Wali Kota Cimahi, Itoch Tohija dan Atty Suharti, tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (19/4/2017).

Keduanya tiba dengan mengendarai mobil KPK yang dikawal mobil patroli polisi.

Pantauan Tribun, Itoch dan Atty datang dengan mengenakan pakaian kemeja batik.

Itoch mengenakan kemeja batik hijau bermotif, sedangkan Atty mengenakan kemeja batik hitam bermotif.

Pasutri yang ditahan KPK sejak Desember 2016 itu terlihat duduk berdampingan sebelum turun dari mobil tahanan KPK.

Informasi yang dihimpun Tribun, keduanya datang ke pengadilan Tipikor Bandung untuk menjalani sidang perdana atas kasus dugaan korupsi.

BERITA TERKAIT

Seperti diketahui KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka penerima suap yang dikenai pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Keduanya diduga menerima uang suap untuk meloloskan proyek pembangunan Pasar Atas Baru cimahi tahap II pada 2017. Adapun nilai proyek itu mencapai Rp 57 miliar.

Itoch dan Atty didampingi tujuh kuasa hukum dalam sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB. Sidang yang digelar di ruang utama Pengadilan Tipikor Bandung itu dipimpin Sri Mumpuni dengan didampingi dua anggota hakim anggota.

Adapun agenda sidang, yaitu pembacaan dakwaan Itoch dan Atty oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas