Polisi Tangkap Faisal Gara-gara Mengebom Ikan dengan 11 Botol Bir
Faisal Mukin (31), nelayan asal Kampung Lamakera, Desa Wato Buku, Kecamatan Solor Timur, Kabupaten Flores Timur, NTT, ditangkap
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Faisal Mukin (31), nelayan asal Kampung Lamakera, Desa Wato Buku, Kecamatan Solor Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap oleh aparat Direktorat Kepolisian Perairan Polda NTT, karena melakukan pemboman ikan dengan menggunakan 11 botol bir, Selasa (18/4/2017).
Direktur Kepolisian Perairan Polda NTT Komisaris Besar Budi Santoso mengatakan, Faisal ditangkap di Perairan Kener, Solor Selatan dengan koordinar 08'29"308" Lintang Selatan-122'00.195 Bujur Timur.
Menurut Budi, selain menangkap Faisal, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu perahu, satu unit sampan, bom ikan dalam empat buah botol bir siap ledak dan bom ikan dalam tujuh buah botol bir hitam siap ledak.
Selanjutnya tiga buah botol bir dan satu botol bir hitam dalam kemasan yang belum siap ledak, dua buah botol minuman Pocari dalam kemasan yang belum siap ledak, satu buah kapuk dan beberapa barang bukti lainnya.
Budi menyebutkan, akibat dari pengeboman ikan di wilayah itu, terumbu karang rusak dan populasi ikan menjadi berkurang. Selain itu, ikan hasil tangkapan para nelayan itu tidak sehat bila dikonsumsi oleh masyarakat.
“Dampak dari bom ini ini juga bisa kena pada nelayan itu sendiri. Kami pernah mau nangkap nelayan yang menggunakan bahan peledak. Saat kami datang dia gugup sehingga terpaksa bom ikan yang dia pegang meledak di tangan sehingga sebagian tangannya putus,” kata Budi yang didampingi Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast saat menggelar konferensi pers bersama sejumlah wartawan di Markas Polda NTT, Rabu (19/4/2017).
Saat ini kata Budi, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait bahan peledak, terutama siapa penjualnya.(Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)