Gadis 15 Tahun Korban Pencabulan Hamil Tapi Pelakunya Belum juga Ditahan
Ipung meminta Polda Bali menindaklanjuti karena hingga saat ini pelaku pencabulan I Wayan S yang sudah ditetapkan tersangka belum juga ditahan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Aktivis perlindungan perempuan dan anak, Siti Sapurah mendatangi Mapolda Bali menanyakan kasus pencabulan yang dialami seorang gadis berinisial SD (15) di Klungkung pada tahun 2016.
Ipung meminta Polda Bali menindaklanjuti kasus ini karena hingga saat ini pelaku pencabulan I Wayan S (30) yang sudah ditetapkan tersangka belum juga ditahan.
"Hasilnya Dirreskrimum Polda Bali meminta Kasubdit IV untuk menindaklanjuti laporan tersebut," kata Ipung, Rabu (19/4/2017).
Agar semakin jelas, Ipung bersama tim kuasa hukum akan menghadap Aspidum mempertanyakan petunjuk jaksa.
"Besok (hari ini) kami tim kuasa hukum bersama kasubdit IV menghadap Aspidum dalam mempertanyakan petunjuk jaksa karena sampai sekarang berkas masih P19," ujarnya.
Atas kasus yang diterima korban, rumahnya sempat dirusak warga sekitar.
Lalu kondisi terkini korban, Ipung menjelaskan korban sudah putus sekolah pasca kejadian tersebut.
"Korban sudah putus sekolah dan sekarang dalam kondisi hamil," kata dia.
Kasus pencabulan ini bermula saat korban berinisial SD (15) pamit dari rumah membeli buku.
Pelaku berinisial I Wayan S (30), yang juga merupakan tetangga kos korban menelepon SD untuk bertemu.
"Korban dan pelaku memang saling kenal. Rumah mereka berdekatan," tuturnya.
Baca: Sri Rabitah, TKW yang Mengaku Kehilangan Ginjal Akhirnya Pulang ke Lombok
Saat bertemu di sebuah tempat, pelaku mengajak temannya.
Lalu korban dipaksa turun dari motor dan mengikuti pelaku.
Korban dibawa pelaku ke pecalang.
Wayan S juga menyodorkan secarik kertas yang berisikan pernyataan bahwa korban bersedia untuk dinikahkan kepada pecalang.
"Tapi korban mengaku tidak membuat surat pernyataan tersebut," ujar Ipung.
Diduga aksi pencabulan tersebut dilakukan setelah korban diajak bertemu di sebuah tempat.
Atas kejadian ini, orangtua korban melapor ke kepolisian.
Lantaran tidak direstui hubungan mereka oleh keluarga korban, rumah orangtua korban dirusak bahkan mereka sudah tidak tinggal di rumah lamanya.
"Merasa takut dan sering menerima intimidasi. Apalagi kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian juga menjadi pemicu intimidasi yang dilakukan warga setempat," tuturnya.
Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ini menurut informasi yang dihimpun merupakan seseorang yang berasal dari keluarga berada.
Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja belum bisa memberi tanggapan perihal kasus ini.