Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Jateng Perbolehkan Menunda Kehamilan Tapi Melarang Pemandulan Permanen

Ulama tak melarang penundaan kehamilan karena tak bertentangan dengan agama. Tapi Islam melarang memutus kelahiran permanen atau pemandulan permanen.

Editor: Y Gustaman
zoom-in MUI Jateng Perbolehkan Menunda Kehamilan Tapi Melarang Pemandulan Permanen
liberationnews.org
Ilustrasi ibu hamil. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah tak melarang penundaan kehamilan yang mengikuti program Keluarga Berencana, bahkan mendukungnya.

"Mengatur penundaan anak tidak ada pertentangan dalam agama, artinya boleh,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jateng KH Fadlolan Musyafa saat dialog dalam forum kehumasan program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga di Hotel Aston Semarang, Kamis (20/4/2017).

Kiai Musyafa menegaskan Islam memperbolehkan pencegahan kehamilan, namun melarang memutus kelahiran permanen atau pemandulan permanen.

Ada delapan alasan boleh mencegah kehamilan atau KB. Pertama, bertujuan memberikan pendidikan pada anak yang lebih baik.

Artinya, sambung Kiai Musyafa, jika kondisi ekonomi terbatas maka agar dapat membekali pendidikan ke anak yang lebih baik maka tak perlu memiliki banyak anak.

Kedua, lemahnya kondisi wanita atau fisiknya lemah. Ketiga, perempuan yang terlewat subur yang dikhawatirkan memiliki terlalu banyak anak namun kondisi ekonomi tak berbanding lurus.

Berita Rekomendasi

Keempat, suami tak mampu mensejahterakan keluarga. Kelima, ada penyakit menular di antara suami maupun istri. Keenam, kondisi suami yang sangat lemah dan tak bisa memikul beban keluarga.

Ketujuh, untuk memperbaiki atau menjaga penampilan istri agar terlihat menarik. Kedelapan, keberatan memikul beban keluarga karena sudah terlalu banyak anak.

“Jadi KB itu hukumnya mubah),” Kiai Musyafa menegaskan.

Terkait pemandulan permanen para ulama sudah sepakat melarangnya. Karena termasuk mengubah ciptaan Tuhan, apalagi sampai mengubah sistem jaringan untuk kelahiran.

Sedangkan mencegah kehamilan diperbolehkah. Tapi bukan memutus kehamilan secara permanen melainkan mengatur angka kelahiran maupun jarak kelahiran.

“Allah juga menyuruh ibu-ibu menyusui anaknya dua tahun karena ASI itu sangat baik untuk potensi kesehatan dan kecerdasan anak, maka jangan sampai sebelum dua tahun sudah keluar anak lagi, padahal anak itu belum sempurna,” jelas dia.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas